Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pandangan Prabowo terhadap Aksi Sipil Datangi Rapat RUU TNI

Presiden Prabowo Subianto (dok. Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjelaskan pandangan Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap aksi protes masyarakat sipil terkait revisi UU TNI.
  • Prasetyo Hadi mengimbau agar pendapat masyarakat disampaikan dengan baik dan bersifat membangun dalam pembahasan RUU TNI.

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan pandangan Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap aksi koalisi masyarakat sipil yang melayangkan protes saat rapat panitia kerja (panja) Komisi I DPR RI membahas Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

"Ya, seperti yang saya sampaikan bahwa demokrasi boleh, tapi juga gak boleh kebablasan. Semangatnya itu lho, yang penting semangatnya itu harus konstruktif, energinya harus yang positif," ucap dia saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

1. Masyarakat diminta sampaikan pendapat dengan baik dan konstruktif

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (www.instagram.com/@prasetyo_hadi28)

Prasetyo pun mengimbau agar pendapat masyarakat bisa disampaikan dengan baik dan bersifat membangun. 

"Kalau pun, mohon maaf sedang membahas revisi Undang-Undang TNI, kalau ada elemen masyarakat yang menghendaki memberikan masukkan sampaikan dengan baik dengan konstruktif. Tentunya harus teliti, harus jelas, apa yang dipolemikkan bukan sesuatu yang mau dikerjakan," kata dia.

2. Jangan mempolemikkan yang tidak ada

Daftar susunan Panja RUU TNI Komisi I DPR RI 2024-2029 (IDN Times / Mardya Shakti)

Dalam aksi tersebut, Istana menilai kelompok masyarakat sipil justru mempermasalahkan polemik yang sebenarnya tidak ada dalam pembahasan RUU TNI. Misalnya, seperti isu lahirnya kembali dwifungsi TNI.

"Jangan mempolemikkan yang tidak ada. Itu tolonglah dikurangi energi-energi yang seperti itu," kata Prasetyo.

3. RUU TNI bisa kembalikan militer ke politik dan bisnis, ancam demokrasi

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto rapat kerja bersama Komisi I DPR bahas RUU TNI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

Mereka menilai revisi ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI dan berpotensi mengancam demokrasi serta kebebasan akademik.

Koalisi yang terdiri dari Center for ASEAN Legal Studies (CALS), Koalisi Keadilan dan Kebebasan Akademik (KIKA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, serta Serikat Pengajar Hukum (SPK) menilai DPR-RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis.

"Di masa Orde Baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi. Revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI," ujar perwakilan CALS, Herdiansyah Hamzah saat membacakan pernyataan sikap dikutip YouTube Kaukus Indonesia, Minggu (16/3/2025).

Herdiansyah mengungkapkan salah satu kekhawatiran utama dalam revisi ini adalah potensi impunitas bagi anggota TNI dalam kasus-kasus pelanggaran hukum. 

"Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa depan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us