Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Agung: Lebih dari 5.000 Transaksi Jiwasraya Didalami

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, pihaknya hari ini kembali memeriksa beberapa saksi terkait kasus itu. Menurutnya, penanganan kasus ini memang membutuhkan waktu.

"Kita akan membedah bahwa ini ada transaksi-transaki yang transaksinya melebihi dari 5.000 transaksi. Jadi tolong, teman-teman (wartawan), kami perlu waktu. Mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik," katanya di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

1. Kejagung bekerja sama dengan BPK dan OJK, tak menutup kemungkinan juga akan gandeng PPATK

Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)
Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Dalam menangani kasus ini, Kejagung bekerja sama dengan BPK dan juga OJK. Tak menutup kemungkinan, Kejagung juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami transaksi dari anak perusahaan BUMN tersebut.

"Justru itu kami bedah dulu yang transaksi 5.000 ini. Jangan sampai (kita) salah menetapkan tersangka," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, pihaknya sudah menggeledah beberapa pihak terkait. Namun ia enggan membeberkan siapa yang telah digeledah.

"Kami sudah lakukan penggeledahan, pasti kalian (wartawan) gak tau ya? Kemudian langkah-langkah tindakan Yuridis lainnya kami sudah lakukan itu," sambungnya.

2. Kejagung periksa lima orang saksi hari ini

Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung hari ini kembali memeriksa lima orang saksi. Di antaranya, Mantan General Manager Teknik PT. Asuransi Jiwasraya, I Putu Sutama, Wakil Kepala Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2019, Yahya Partisan Huae, Kepala Bagian Keuangan Bancassurance & Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2019, Dwianto Wicaksono.

Kemudian, Kadiv Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancassurance PT. BRI dan Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2018, Setyo Widodo.

3. Kejagung telah periksa 16 orang saksi

(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman
(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 16 orang saksi. Kemarin, Kejagung memeriksa Kepala Divisi Keagenan PT Jiwasraya, Handi Surya Adiguna, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Jiwasraya periose 2015-2018, Sumarsono, Kepala Divisi Hukum periode 2015-2018 PT Jiwasraya, Ronang Andrianto, dan Kepala Divisi Pemasaran asuransi Jiwasraya, Ida Bagus Adinugraha.

Kemudian pada Senin (6/1), Kejagung memeriksa eks Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto, Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya, Budi Nugraha, eks Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya ,Dwi Laksito.

Lalu, Kepala Divisi PT Jiwasraya, Erfan Ramsis, Direktur Utama PT Forpjna Kapital Aset,  Irsanto Aditya Surya Putra, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro, serta saksi ahli dari OJK.

Pada Jumat (27/12), Kejagung memeriksa Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam, mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk, Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management, Yosef Chandra. Selanjutnya, pada Selasa (31/12), Kejagung memeriksa Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

4. Kejagung pastikan 10 orang yang dicekal tidak melarikan diri

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman sebelumnya mengatakan, ada 10 orang dicekal ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya. Di antaranya, HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN (Eldin Rizal Nasution), HH, BT dan AS (Asnawi Syam). Adi memastikan, 10 orang tersebut tidak melarikan diri.

"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigirasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen)
dan sudah dilakukan pencegahan," katanya pada Senin (30/12) lalu.

Adi menegaskan, pihaknya bakal menuntaskan aset-aset Jiwasraya yang diduga disalahgunakan.

"Kami akan menyelesaikan secara tuntas mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja tolong ikuti kita, dukung, supaya nanti penyelesaian perkara ini bisa utuh paripurna," kata Adi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us