Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Agung Tunda Umumkan Tersangka Kasus Sawit di KLHK, Ada Apa?

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat diwawancarai IDN Times di Kejagung (IDN Times/Eko Ardianto)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat diwawancarai IDN Times di Kejagung (IDN Times/Eko Ardianto)
Intinya sih...
  • Kejagung menunda pengumuman tersangka kasus sawit di KLHK untuk tidak mengganggu Satgas Penertiban Kawasan Hutan
  • Jaksa Agung telah mengantongi nama tersangka dalam kasus korupsi tata kelola sawit di KLHK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengumumkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2005-2024.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendahulukan langkah-langkah hukum yang sedang ditempuh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Kami ini untuk sawit kan ada satgas. Jadi saya tidak ingin mengganggu kondisi itu. Jadi kita kan, data-data kami untuk Satgas Sawit itu kan di sana. Perlu support di sana,” ujar Burhanuddin saat wawancara khusus di ‘Ngobrol Seru’ by IDN Times, Rabu (4/6/2025).

1. Kejagung menunda mengumumkan tersangka

5B9E3855-E2BE-4510-8F3B-C1171B8C03CB.jpeg
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat wawancara khusus di ‘Ngobrol Seru’ by IDN Times, Rabu (4/6/2025). (IDN Times/Gilang Pandunataya)

Oleh karena itu, Burhanuddin mengaku telah mengambil langkah untuk menunda mengumumkan tersangka dalam kasus sawit di KLHK.

“Jadi kita pending dulu ya (pengumuman tersangka) supaya tidak terganggu ini satgasnya. Selesai satgasnya kami tindak lanjutin lagi lah itu,” kata dia.

2. Jaksa Agung kantongi nama tersangka kasus KLHK

4E473187-DB65-4368-8FE5-B696080A6ED6.jpeg
Wawancara khusus IDN Times bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (4/6/2025). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Sebelumnya, Burhanuddin mengaku telah mengantongi nama tersangka dalam kasus korupsi tata kelola sawit di KLHK.

Hal tersebut disampaikan dia saat menjawab pertanyaan awak media terkait kabar penetapan tersangka terhadap pejabat eselon I dan II dari KLHK di kasus itu.

"Yang pasti ada," ujarnya setelah pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2025).

3. Kejagung telah menginventarisir tindak pidana yang dilakukan tersangka

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (12/3/2025). (dok. Puspenkum Kejagung)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (12/3/2025). (dok. Puspenkum Kejagung)

Burhanuddin menegaskan, dalam kasus ini penyidik juga telah menginventarisir tindak pidana perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisir, kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan sampaikan," kata dia.

Di sisi lain, ia juga enggan berkomentar lebih jauh ihwal potensi keterlibatan eks Menteri KLHK dalam kasus itu. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hingga proses penyidikan rampung dilakukan.

"Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us