Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Minta Saksi Amanda di Sidang Mario Dandy Dijemput Paksa

Anastasia Pretya Amanda alias APA melaporkan Mario Dandy dkk ke Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Saksi Anastasia Pretya Amanda kembali tidak hadir sebagai saksi dalam sidang penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan jemput paksa Amanda ke pengadilan.

"Izin yang mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa. Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberikan keterangan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

1. Jaksa sempat datangi Amanda di rumah sakit

Anastasia Pretya Amanda melaporkan Mario Dandy dkk ke Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Fasol)

Amanda tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit. Jaksa pun telah berupaya mengecek langsung kondisi kesehatan Amanda dan membawa dokter sendiri.

"Kemarin tim Jaksa sudah ke rumah sakit Siloam untuk menentukan, terutama dokter dari Kejaksaan, untuk bertemu, koordinasi dengan dokternya. Dengan demikian, kami mengambil keputusan dengan dokternya dalih mereka tidak bisa memberikan rekam medis," ujar Jaksa.

"Untuk itu yang mulia, mohon izin dapat dilakukan panggil paksa karena saksi ini, menurut pendapat kami Penuntut Umum, bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah," imbuhnya.

2. Kubu Mario Dandy setuju Amanda dijemput paksa

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy (20) di PN Jaksel menjalani sidang pada Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Kuasa Hukum Mario Dandy, Anreas Nahot Silitonga menyatakan pihaknya setuju dengan upaya jemput paksa tersebut. Sebab, keterangan Amanda dibutuhkan dalam pembuktian di persidangan.

"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, supaya Amanda juga bisa dihadirkan dalam persidangan ini, guna membuktikan dakwaan dari penuntut umum. Karena tentu kebenaran ini juga harus dimunculkan dalam perkara ini," ujarnya.

3. Kubu Shane Lukas setuju Amanda dijemput paksa

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Shane Lukas dengan dakwaan penganiayaan berat berencana dan terancam hukuman 12 tahun pidana penjara. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Senada dengan Nahot, Kuasa Hukum Shane Lukas Happy Sihombing juga mendukung upaya jemput paksa oleh Jaksa. Menurutnya, Amanda harus menyampaikan fakta-fakta di dalam persidangan.

"Selama ini ada berseliweran hal-hal yang fakta itu sesuai dengan fakta atau tidak. Oleh karena itu, kami meminta supaya (Amanda) tetap harus dihadirkan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us