Janji Ketua KPK: Tangkap Harun Masiku Sebelum Selesai Jabatan

Bekasi, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menangkap Harun Masiku yang terlibat kasus suap pergantian antar waktu Pemilu Legislatif 2019. Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya akan menangkap politikus PDIP Perjuangan tersebut sebelum menyelesaikan jabatannya.
Hal itu disampikannya setelah mengisi seminar nasional dengan judul "Menakar Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia" di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kampus II, Kota Bekasi.
"Ya kalo saya sih, enggak pasang-pasang target, sedapatnya sebelum saya keluar dari sana (KPK) dia sudah tertangkap," kata Nawawi, Kamis (13/6/2024).
1. Masih bekerja mencari Harun

Nawawi juga menegaskan tidak mau memikirkan pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menyebut akan menangkap Harun dalam waktu satu minggu. Saat ini, pihaknya masih bekerja keras untuk menangkap Harun Masiku yang lokasinya hingga saat ini belum diketahui.
"Biarlah omongan pak Alex, omongan dia saja. Bagi saya, bahwa penyidik masih terus bekerja untuk mencari di mana yang bersangkutan," katanya.
2. Alex sempat bilang akan nangkap Harun dalam satu minggu

Sebelumnya, Alexander Marwata, ketika ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, sempat mengatakan penyidik KPK sudah tahu posisi Harun Masiku. Dia berharap Harun segera ditangkap.
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan," ujarnya.
Namun, Alex membantah menyatakan tahu keberadaan eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang sedang buron. Alex mengaku hanya berharap Harun bisa ditangkap dalam waktu satu pekan.
"Saya bilang, semoga atau mudah-mudahan. Keberadaan HM di mana saya gak tahu," ujarnya, Rabu (12/6/2024).
3. Harun Masiku tersangka suap eks Komisioner KPU
Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.