Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ada Coretan Adili Jokowi di KPU

Jakarta, IDN Times - Sebuah coretan dengan narasi yang meminta agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo ditangkap dan diadili terpampang jelang penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Coretan itu berada di barisan beton blokade di depan jalan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) siang.
"Tangkap dan adili Jokowi," bunyi narasi dalam coretan tersebut.
1. Jelang penetapan, jalan di depan KPU ditutup

Adapun Jalan Imam Bonjol di depan KPU, baik arah ke Bundaran HI maupun Taman Suropati, ditutup sebagai antisipasi keamanan terhadap aksi unjuk rasa.
KPU masih punya batas waktu untuk melakukan rekapitulasi tingkat nasional hingga Rabu, 20 Maret 2024. Setelahnya, KPU baru akan menetapkan hasil Pemilu 2024.
Sejak awal rekapitulasi dimulai pada 28 Februari 2024, sejumlah gelombang aksi penolakan terhadap Pemilu 2024 berdatangan. Masyarakat sipil hingga pendukung paslon tertentu menduga kontestasi pemilu penuh dengan kecurangan.
2. Eks Danjen Kopassus ikut demo di KPU

Terbaru, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko pun turut menggelar aksi di depan Kantor KPU pada Senin (18/3/2024). Soenarko mengatakan, dugaan kecurangan pemilu terjadi karena Presiden Jokowi.
"Sutradara kecurangan ini adalah Jokowi, KPU itu hanya operator," kata dia saat ditemui di di tengah-tengah massa.
Soenarko mengingatkan KPU agar menghentikan penghitungan suara. Untuk kemudian dilakukan audit forensik.
Soenarko memastikan, kedatangannya dalam aksi itu merupakan keinginan pribadinya dan tak ada dorongan dari pihak mana pun.
"Mengingatkan kepada KPU agar menghentikan perhitungan suara curang. Untuk itu mereka harus mau diaudit forensik," ungkapnya.
"Karena kita sudah tahu kecurangan dari Sabang sampai Merauke sudah terbuka," lanjut Soenarko.
3. KPU akan langsung tetapkan hasil pemilu setelah rekapitulasi selesai

Sementara itu, KPU memastikan akan langsung menetapkan hasil pemilu setelah rekapitulasi suara tingkat nasional selesai.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Batas akhir pengumuman penetapan rekapitulasi suara jatuh pada 20 Maret 2024. Namun, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan tersebut.
"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," ujarnya.