Gugatan Hasto Kristiyanto Lawan KPK Diputus Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Putusan gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibacakan hari ini. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang ditunda pada hari Kamis 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Hakim Tunggal Djuyamto dalam sidang Rabu, 12 Februari 2025.
1. Kubu Hasto optimistis gugatannya dikabulkan

Hasto dalam gugatannya berharap status tersangkanya tidak sah dan dibatalkan. Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy optimistis gugatan kliennya dikabulkan.
"Kita harus selalu optimis. Kita harus selalu optimis karena dalil yang kita sudah sampaikan, lewak data, saksi, data bukti, dan kemarin ahli juga yang dihadirkan oleh pihak KPK itu menguatkan dalil kita," ujarnya.
2. Hasto ditetapkan sebagai tersangka

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.
3. Hasto gugat KPK

Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto terdaftar dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.