Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Terakhir Sebelum Vonis

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Dua terdakwa dugaan obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, akan menjalani sidang terakhir sebelum putusan atau vonis dari majelis hakim.

Keduanya dijadwalkan menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/2/2023). Duplik adalah sidang tahapan sidang yang memberi kesempatan bagi tim penasihat hukum, memberikan jawaban replik Jaksa Penuntut Umum.

Adapun replik adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Diketahui, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus ini. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tewasnya Yosua.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us