Johan Budi Yakin Transaksi Rp349 T Bakal Tenggelam dengan Isu Capres

Jakarta, IDN Times - Anggota komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi mengaku yakin isu dugaan transaksi mencurigakan bakal digantikan oleh isu lain pada pekan depan.
Dia menyimpulkan demikian berdasarkan pengalamannya yang lalu di Tanah Air. Apalagi saat ini Indonesia sedang persiapan untuk menghadapi pemilu 2024.
"Republik kita ini gampang bereaksi kalau ada isu baru. Kalau ada isu yang menarik perhatian, saya haqul yakin, isu ini akan hilang. Kalau gak percaya, kita lihat saja minggu depan, apakah setelah ini isu transaksi mencurigakan Rp349 triliun masih diingat oleh publik. Apalagi sekarang sudah ramai lagi isu capres," ungkap Johan Budi ketika berbicara di program Ngobrol Seru by IDN Times dan dikutip dari YouTube pada Rabu (12/4/2023).
Ia pun mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD agar isu ini tidak ramai di awal saja, lalu pelan-pelan menghilang. "Ujungnya negara tidak mendapatkan apapun dari gegap gempita Rp349 triliun itu," tutur dia.
Karena berdasarkan rapat komisi III dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Mahfud dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, terkesan nominal dana yang dapat dikembalikan ke kas negara tak signifikan.
"Apakah ada uang yang sudah dikembalikan ke kas negara? Kan berdasarkan penjelasan Bu Sri Mulyani belum ada," tutur dia.
Apakah sudah diputuskan oleh komisi III DPR agar dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini akan dibongkar lewat mekanisme pansus?
1. Sikap komisi III DPR masih terbelah mengenai pansus hak angket transaksi Rp349 triliun

Sementara, sikap sejumlah anggota komisi III DPR masih terbelah. Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto lebih mendukung usulan Mahfud untuk dibentuk satgas antar instansi. Nanti, perkembangan yang dilakukan oleh satgas wajib dipaparkan setiap kali rapat dengan komisi III DPR.
Namun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Suding justru mendorong agar penyelidikan transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu dilakukan dalam pansus hak angket. Menurut Suding, manfaat yang didapat tidak akan signifikan lantaran ikut melibatkan Kementerian Keuangan sebagai anggota satgas.
"Masak persoalan di dalam rumah, diselesaikan oleh orang rumah sendiri. Saya rasa lebih tepat bila diselesaikan di dalam pansus hak angket. Bagaimana Pak Kabareskrim? Setuju ya, Pak Menko? Setuju, Pak ya?" tanya Suding di ruang rapat komisi III sambil bertanya kepada Menko Mahfud pada Selasa (11/4/2023) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Politisi lain yang setuju transaksi Rp349 triliun dibongkar lewat pansus adalah Taufik Basari dari fraksi Partai Nasional Demokrat. "Saya berharap nanti kita semua bisa mengawal ini dalam bentuk pansus (panitia khusus). Nanti antara komite dengan Menkeu dengan PPATK bisa kita bantu, kita kawal membongkar ini semua," ujar pria yang akrab disapa Tobas itu.
"Karena kami ingin membongkar ini semua. Mudah-mudahan hak angket untuk membentuk pansus ini bisa disetujui," tutur dia lagi.
2. Ide pembentukan pansus hak angket Rp349 triliun masih dibahas antar fraksi

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan hingga saat ini belum ada rapat internal untuk membahas kemungkinan pembentukan pansus hak angket.
"Usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain tapi rapat internal belum. Tapi, ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp349 triliun kalau akhirnya penyelesiaan laporan dari Bu Menkeu tidak clear," ungkap Sahroni usai memimpin rapat.
Ia pun menyebut pihaknya masih menunggu bagan terbaru dari Menkeu Sri Mulyani mengenai jenis transaksi yang dicakup di dalam Rp349 triliun. Lalu, berapa besar nilai transaksi keuangan di luar dari transaksi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Sahroni juga berharap Sri Mulyani dapat menjelaskan mana dari 300 surat yang diterima oleh Kemenkeu termasuk Laporan Hasil Analisis (LHA) dan informasi biasa. "Itu nanti akan kami tanyakan di rapat selanjutnya. Tadi Bu Menteri juga menjelaskan bahwa tidak semuanya (laporan) berasal dari PPATK. Ada yang memang inisiatif PPATK melaporkan, tapi ada juga permintaan dari Kemenkeu ke PPATK," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penjelasan dari Sri Mulyani sudah mulai menunjukkan titik terang tetapi belum final. Rapat yang digelar pada Selasa kemarin durasinya lebih singkat lantaran masing-masing menteri memiliki jadwal khusus.
Mahfud harus menghadiri acara PDIP di area Jagakarsa. Sedangkan, Sri Mulyani harus berangkat ke Amerika Serikat pada Selasa malam.
3. Satgas pengusutan transaksi Rp349 triliun akan mulai bekerja dalam waktu dekat

Sementara, Menko Mahfud bersikukuh untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp349 triliun lewat mekanisme satgas antar instansi. Ia menyebut dugaan transaksi dengan nilai fantastis tersebut tak bisa dituntaskan lewat mekanisme Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfud memberikan petunjuk satgas bakal bekerja dalam waktu dekat. Menurut informasi, satgas itu bekerja usai libur Idul Fitri.
"Nanti lah sebentar lagi. Tapi, kan keputusan tadi bagus. Sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan disetujui," ungkap Mahfud usai mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan meski sudah ada komite untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetapi tetap dibutuhkan satgas untuk mengurai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Satgas ini hanya mencakup instansi yang terkait pajak dan bea cukai saja. Sehingga diputuskan tetap ada satgas dan bukan dikerjakan oleh komite," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Komite nasional pencegahan TPPU, kata Mahfud, bakal mengawasi satgas itu bekerja agar sesuai dengan target untuk membongkar transaksi Rp349 triliun yang dinilai mencurigakan.