Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Johnny G Plate Enggan Komentari Dakwaan Korupsi BTS Kominfo

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, rampung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Namun demikian, pengacara Johnny, Achmad Cholidin enggan berkomentar terkait dakwaan terhadap kliennya yang disebut merugikan negara Rp8,32 triliun. Politikus Partai NasDem itu disebut ambil keuntungan Rp17,8 miliar. 

“Ya tadi sudah dengarkan dakwaan kami dari kuasa hukum Pak Johnny saat ini belum bisa memberikan pendapat dan komentar,” kata Achmad setelah sidang. 

Ia berjanji bakal menjawab semua dakwaan dalam nota pembelaan atau eksepsi pada pekan depan. 

“Jadi kita lihat esepsi satu minggu kita lihat di sana, teman-teman media bisa melihat mendengarkan dan membaca,” ujarnya. 

Dalam persidangan, Johnny G Plate mengaku mengerti atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Namun, ia membantah semua dakwaan yang sebut Johnny terlibat korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun.

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, bertanya ke Johnny tentang dakwaan yang telah dibacakan JPU sejak pukul 10.30 hingga 13.00 WIB. 

“Saudara mengerti enggak dakwaan yang dibacakan?” tanya Fahzal. 

“Saya mengerti (dakwaan), tapi saya tidak melakukan apa yang disebut dalam dakwaan,” jawab Johnny. 

“Nanti lah kalau soal tidak melakukan,” timpal Fahzal.

Alhasil, Johnny pun akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk mengajukan eksepsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us