Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi: Keppres Pemindahan IKN Ditandatangani Prabowo

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Jokowi tidak akan menandatangani Keppres pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum infrastrukturnya siap.
  • Keramaian di IKN harus ada terlebih dulu, dengan membangun fasilitas seperti rumah sakit, pendidikan, restoran, warung, dan logistik.
  • Keppres pemindahan ibu kota ke IKN akan ditandatangani oleh Prabowo Subianto setelah menjabat sebagai Presiden RI. UU IKN sudah disahkan oleh DPR RI.

Penajam Paser Utara, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi kode tidak akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, IKN siap terlebih dahulu dari sisi infrastrukturnya.

"Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu, ekosistem itu harus jadi," ujar Jokowi di IKN, Minggu (6/10/2024).

1. IKN harus ramai terlebih dulu

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jokowi mengatakan, keramaian di IKN harus ada terlebih dulu. Oleh karena itu, pemerintah terus membangun sejumlah fasilitas agar masyarakat mau meramaikan IKN.

"Sehingga, kalau yang namanya kita pindah itu rumah sakit siap, karena itu dibutuhkan, pendidikan untuk anak-anak kita juga siap, sekolahan artinya juga dibutuhkan, dari TK, SD, SMP, SMA, SMK sampai universitas, kemudian keramaian, restoran, juga warung-warung yang juga itu diperlukan, kemudian juga masalah yang berkaitan dengan logistik di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu ingin beli barang, semua itu harus siap," kata dia.

2. Keppres diteken Prabowo

Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto saat ditemui usai upacara penurunan bendera di Istana Garuda IKN pada Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Jokowi mengatakan, Keppres pemindahan ibu kota ke IKN nantinya akan ditandatangani oleh Prabowo Subianto setelah menjabat sebagai Presiden RI.

"Ya mestinya gitu, Presiden yang baru, Pak Prabowo," kata dia.

3. Sudah ada Undang-Undang IKN

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Diketahui, DPR RI sudah mengesahkan Undang-Undang IKN pada Selasa (18/1/2022). Pengesahan UU IKN dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang ikut dalam rapat paripurna. 

"Setuju!" ujar anggota parlemen yang hadir. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us