Jokowi Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo hari ini, Rabu (23/11/2022), akan melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Guntur dilantik untuk menggantikan Aswanto yang dicopot oleh DPR RI.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, membenarkan Jokowi akan melantik Guntur. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, pukul 09.30 WIB.
"Iya, pagi ini," ujar Bey kepada wartawan.
1. DPR setuju Guntur Hamzah jadi hakim MK

Dilansir ANTARA, Guntur Hamzah telah disetujui DPR RI sebagai hakim MK dalam sidang paripurna. Persetujuan itu berdasarkan rapat internal Komisi III DPR yang menyatakan tidak memperpanjang jabatan Aswanto, dan diganti oleh Guntur Hamzah.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjelaskan, Aswanto dicopot karena kinerjanya mengecewakan.
2. Hubungan DPR dan MK dianalogikan seperti direksi perusahaan dan pemilik perusahaan

Dalam kesempatan itu, Bambang menganalogikan hubungan DPR dengan MK seperti direksi dan pemilik perusahaan. Bambang menyebut, DPR merupakan pemilik perusahaan yang berhak mengatur MK.
Menurutnya, MK selaku bawahan DPR dalam mengambil keputusan harus sesuai kebijakan pemilik perusahaan.
Bambang mencontohkan, dalam uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aswanto menjadi hakim MK yang menyatakan Undang-Undang Omnibus Law itu bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
3. ICW anggap DPR melanggar undang-undang

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penunjukkan Guntur dan pencopotan Aswanto sebagai bentuk pelanggaran undang-undang.
Menurut ICW, DPR melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan hakim yang menyatakan konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Kemudian di Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Negara RI Tahun 1945, yang menjamin eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman.
ICW juga menilai pemberhentian Aswanto melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7, karena Aswanto tidak sedang diberhentikan dengan tidak hormat.