Jokowi Siap Diperiksa sebagai Terlapor Dugaan Ijazah Palsu

Jakarta, IDN Times - Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo menyatakan siap untuk diperiksa sebagai terlapor atas dugaan ijazah palsu yang sedang diselidiki Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditripidum) Bareskrim Polri.
Dugaan ijazah palsu Jokowi diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana pada 9 Desember 2024. Aduan itu diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, 9 April 2025.
“Tentunya siap, tapi kami semua kembali lagi menyerahkannya kepada pihak kepolisian jika nanti penyelidik melihatnya seperti apa tentunya kami akan kooperatif dan tentunya Pak Jokowi siap,” kata Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan di Bareskrim, Jumat (9/5/2025).
Yakup menegaskan, kliennya bakal kooperatif membantu penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Hal itu dibuktikan dengan penyerahan ijazah asli SMA dan kuliah Jokowi hari ini.
Ijazah itu diserahkan melalui adik iparnya, Wahyudi Andrianto yang ditemani ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah dan Pengacara Yakup Hasibuan.
“Hari ini kita sudah serahkan semuannya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji lab forensik,” kata Yakup setelah menyerahkan ijazah Jokowi.
Sementara itu, Wahyudi mengaku diperintah langsung oleh Jokowi untuk membawa ijazah aslinya. Ia berharap, kasus tudingan ijazah palsu kakak iparnya cepet selesai.
“Ya cepet selesai ini. Cepet gambalng gitu,” kata Wahyudi dalam kesempatan yang sama.
Selama penyelidikan ini, Bareskrim sudah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari empat orang pengadu, tiga staf Universitas Gajah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan dan Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY satu orang.
Selain itu, satu orang dari percetakan Perdana, tiga orang staf SMA Negeri 6 Surakarta, empat alumni SMA Negeri 6 Surakarta dan satu orang Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI. Kemudian, seorang dari Ditjen Dikti, satu orang dari KPU Pusat dan satu orang dari KPU DKI Jakarta.
Selain memeriksa saksi, Bareskrim juga memeriksa dokumen dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY dan 34 lembar dokumen terkait awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi. Selain itu, lima bundel dokumen teman satu angkatan, satu bundel dokumen angkatan 1978-1982, satu bundel dokumen angkatan 1982-1988 dan tiga bundel dari Fakultas Kehutanan UGM.
Satu bundel dokumen KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta, dokumen dari Pauddikdasmen, satu bundel dokumen SMAN 6 Surakarta dan dokumen dari teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta. Terhadap dokumen tersebut, Bareskrim telah melakukan uji laboratoris. Kasus ini pun masih dalam tahap penyelidikan.