Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kabar Baik! Penerima 1 Dosis Vaksin Janssen J&J Bisa Lanjut Booster

Vaksin COVID-19 Janssen dari Johnson and Johnson/dok Kemenkes

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, mengatakan penerima vaksin jenis Janssen (J&J) yang telah mendapat satu kali penyuntikan, berhak untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster).

"Satu kali penyuntikan vaksin Janssen sama dengan 2 dosis vaksinasi primer," ujar Nadia dilansir laman resmi Kemenkes, Selasa (19/4/2022).

1. Peroleh vaksin booster jenis Moderna

Vaksin Moderna (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Nadia menerangkan penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan.

“Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan 2 dosis pada vaksin lainnya,” katanya.

2. Vaksin booster setelah 3 bulan vaksinasi dosis pertama

Tenaga kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 Moderna. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Selanjutnya, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan dosis pertama dari J&J. Ini akan terakomodasi di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi.

"Untuk penerima vaksin J&J 1 kali akan tercatat  bahwa vaksinasinya sudah lengkap di PeduliLindungi," imbuhnya.

3. Otomatis mendapat sertifikat vaksin booster

ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Nadia menambahkm penerima vaksin vaksin J&J 1 jika lewat 3 bulan maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna. Dan setelah divaksinasi Moderna secara otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin booster dari PeduliLindungi.

“Jadi kita melihat bahwa aturan mengenai JnJ ini bahwa dengan 1 kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster,” ucap Nadia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us