Kader PDIP Ditawari Posisi Komnas HAM dan Komisaris Demi Harun Masiku

- Mantan anggota DPR PDIP mengungkap ditawari posisi Komisioner Komnas HAM dan Komisaris demi Harun Masiku
- Tawaran tersebut disampaikan oleh kader PDIP Saeful Bahri sebelum Riezky bertemu dengan Sekjen PDIP Hasto di DPP PDIP
Jakarta, IDN Times - Mantan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Riezky Aprilia, mengungkapkan pernah ditawari posisi sebagai Komisioner Komnas HAM dan Komisaris, asalkan mundur sebagai caleg terpilih DPR 2019-2024 demi Harun Masiku. Hal itu terungkap dalam sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Apakah saksi pernah juga ditawari lah nanti saksi mundur, kita kasih jabatan yang lain gitu?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Itu mundur lagi ke belakang, berarti pada saat ketemu Donny pada saat (ketemu) Saeful saya ditawari," jawab Riezky.
1. Riezky Aprilia ditawari Saeful Bahri

Riezky menjelaskan, tawaran itu terjadi sebelum dirinya bertemu dengan Sekjen PDIP Hasto di DPP PDIP. Tawaran menjadi Komisioner Komnas HAM dan Komisaris dikatakan oleh kader PDIP Saeful Bahri.
"Pertemuan dengan Saeful kan di Singapura saja?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Riezky.
"Ada lagi?" kata jaksa.
"Gak, gak. Maksudnya pas di Singapura itu si Saeful ngomong," jelas Riezky.
"Apa yang dikatakan Saeful pada waktu itu?" tanya jaksa lagi.
"Ya, ini sebentar lagi ada pergantian Komnas HAM nanti kita dorong jadi Komnas HAM gitu-gitu. Kalau Donny menyampaikan, kan nanti bisa jadi komiasaris macem macem walaupun konteksnya saya gak tahu serius atau bercanda gitu lho," kata Riezky.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Selain itu, dia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP