Kaesang Dicari KPK, Raja Juli: Hampir Tiap Hari Ngantor di PSI

- KPK membuka peluang untuk memeriksa Kaesang terkait dugaan gratifikasi pemakaian pesawat jet pribadi saat ke AS.
- Raja Juli Antoni menyatakan bahwa Kaesang sudah berada di Indonesia sejak 28 Agustus 2024 dan aktif berkantor di DPP PSI.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PSI, Raja Juli Antoni angkat bicara mengenai keberadaan ketua umummya, Kaesang Pangarep yang tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi. Hal itu buntut penggunaan pesawat jet pribadi saat Kaesang melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Raja Juli mengatakan, Kaesang sudah ada di Indonesia sejak 28 Agustus 2024 pagi hari. Kemudian, pada siang harinya, Kaesang juga sempat memimpin rapat di DPP PSI.
"Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024, pagi hari. Siangnya setelah salat dzuhur, Mas Kaesang langsung bergabung di DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim No 194, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Raja Juli dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
1. Kaesang disebut hampir tiap hari berkantor di PSI

Raja Juli mengatakan, sejak tiba di Indonesia pada 28 Agustus 2024 itu, Kaesang hampir setiap hari berkantor di DPP PSI. Dia mengatakan, Kaesang selalu berkantor apabila tidak agenda mendesak di luar kota.
"Bila tidak keluar kota, sore atau malam setelah jam kantor," ujar dia.
Raja Juli mengaku hampir selalu bertemu dengan Kaesang berdiskusi mengenai persiapan Pilkada 2024.
"Saya secara pribadi selalu bertemu dengan Mas Kaesang, berdiskusi tentang persiapan Pilkada 2024," tutur dia.
2. KPK bakal panggil Kaesang meski bukan pejabat negara

Sebelumnya, KPK menyatakan tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi pemakaian pesawat jet pribadi saat berkunjung ke AS.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kaesang.
Nawawi juga menyebut KPK tetap memiliki kewenangan meminta klarifikasi terhadap Kaesang, meskipun banyak anggapan Ketua Umum PSI itu bukan merupakan pejabat negara.
"Kaesang kan gak bisa dianggap secara personal semua publik mengetahui bahwa Kaesang bisa dilanjutin gitu kan dan dipahami. Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk mengurusi hal-hal yang seperti itu," kata dia.
3. Pemeriksaan Kaesang masih dijadwalkan

Menurut Nawawi, anggapan Kaesang bukan merupakan pejabat negara sehingga tak dapat dimintai klasifikasi, masih bisa disangkal. Terlebih, di lingkaran Kaesang sendiri sanak saudara yang juga merupakan pejabat negara.
Dalam instrumen hukum, dijelaskan Nawawi, ada sebuah trading influence atau perdagangan pengaruh. Oleh karena itu, ia mengatakan, apakah kemudahan yang diperoleh Kaesang itu terkait jabatan sanak saudaranya.
"Tidak seperti itu. Kita mengenal instrumen hukum seperti trading influence perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait jabatan yang barangkali oleh sanak kerabatnya," tutur dia.
Nawawi menegaskan, Direktorat LHKPN KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Kaesang.
"Lagi dijadwalkan oleh direktorat LHKPN," kata dia.