Kakak Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Serang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pada Rabu, 6 Desember 2023. Namun kakak dari Ketua Umum Partai Perindo dan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo itu mangkir dari panggilan penyidik.
"Sejauh ini yang bersangkutan tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Firki di Serang, Banten, Kamis (7/12/2023).
1. Kakak Hary Tanoesoedibjo dipanggil terkait kasus bansos

Bambang dipanggil KPK sebagai saksi dugaan korupsi bantuan sosial beras program keluarga harapan di Kementerian Sosial. Selain Bambang, ada sejumlah pihak lain yang dipanggil KPK.
Mereka adalah Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik), Faisal Harris (Wiraswasta), dan Bambang Sugeng (eks Sekretaris DItjen Pemberdayaan Kementerian Sosial).
2. Eks Direktur Utama TransJakarta jadi tersangka

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama TransJakarta sekaligus Direktur Utama PT bhanfa Ghara Reksa, M Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
3. Kasus ini rugikan negara Rp127,5 miliar

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus ini telah merugikan negara senilai Rp127,5 miliar. Hal ini diketahui dari nilai kontrak program tersebut.
"Jadi yang perlu kami jelaskan begini dulu, nilai kerugian Rp127 miliar ini dinilai dari apa? Dinilai dari kontraknya yang sekitar Rp325 miliar," ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa ada sekitar Rp190 miliar yang terpakai dari nilai kontrak itu. Sisanya dianggap sebagai kerugian negara.
"Sementara yang digunakan yang kemudian terdistribusi untuk real cost itu sekitar Rp190-an miliar, sehingga sisanya yang Rp127 miliar ini kami anggap sebagai bagian kerugian negara karena perolehannya secara melawan hukum," ujar Ghufron.