Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kakorlantas Polri: Dalam Sepekan, 1.759 Pemudik di Jateng Diputarbalik

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono mengawasi pemudik di kawasan Brebes, Jawa Tengah (Dok. IDN Times/bt)

Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono mengatakan, dalam sepekan, ada ribuan pemudik yang diputarbalikkan di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Hasil ini diperoleh dari Operasi Ketupat 2020 bersamaan dengan penindakan larangan mudik yang dimulai sejak 24 April 2020 lalu.

"Sudah ada 1.759 pemudik yang diputarbalik. Semuanya diputarbalik melalui jalur tol mau pun arteri," kata Istiono saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5).

1. Pelanggaran didominasi kendaraan roda empat

Istiono menjelaskan, pemudik yang diputarbalikkan didominasi kendaraan roda empat sebanyak 1.493. Sedangkan roda dua, ada 266 kendaraan.

Pada Jumat (1/5) kemarin, Jenderal bintang dua ini menyambangi salah satu pos penyekatan larangan mudik di Exit Tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah. Dia juga langsung mendapatkan paparan dari Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto.

“Sampai hari ini khusus di Brebes, sudah 565 kendaraan yang diputar balik melalui Exit Tol Pejagan,” kata Istiono.

2. Masyarakat kooperatif saat diputarbalikkan

IDN Times/Bagus F

Lebih lanjut, selama mengawal aturan larangan mudik, Polri kata Istiono, tetap mengedepankan upaya persuasif.

“Alhamdulillah, masyarakat juga kooperatif. Artinya, saat diminta putarbalik mereka taat dan mengerti. Ini semua untuk memotong mata rantai penyebaran virus COVID-19,” ungkap mantan Kapolda Bangka Belitung ini.

3. Polri tegaskan surat keterangan dari RT/RW bukan tolak ukur diperbolehkan mudik

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Istiono sebelumnya membantah, jika masyarakat diperbolehkan mudik bila ada surat keterangan dari RT/RW.

"Ada beberapa media juga yang mengutip masalah boleh mudik tapi dengan persyaratan ada keterangan RT/RW, itu tidak benar," ujarnya seperti dikutip dari akun Instagram NTMC Polri, Jumat (1/5).

Istiono menyatakan, surat keterangan dari RT/RW sebenarnya untuk mengidentifikasi dari mana para pemudik berasal. Hal ini karena, jika masyarakat mengunjungi suatu kota dengan tujuan bukan mudik, statusnya dinyatakan sebagai ODP.

"Dan harus karantina 14 hari sesuai protokol COVID-19. Nah, ini perlu diketahui oleh RT/RW setempat. Bukan untuk sah tidaknya mereka mudik atau meninggalkan," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us