Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kala Instagram MK Diserbu Simpatisan Nikita Mirzani

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Postingan MK diserbu simpatisan Nikita Mirzani
  • Komentar meminta MK usut JPU dan hakim yang dituding curang
  • MK tidak punya kewenangan tangani kasus kode etik pelanggaran hakim dan JPU
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Akun jejaring media sosial resmi milik Mahkamah Konstitusi (MK), @mahkamahkonstitusi tiba-tiba dipenuhi beragam komentar dari warganet.

Sejumlah postingan akun MK digeruduk simpatisan dari selebriti kondang, Nikita Mirzani yang saat ini jadi terdakwa kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

1. Dikaitkan dengan Nikita Mirzani

Berdasarkan penelusuran IDN Times, postingan MK yang kolom komentarnya dibalas pendukung Nikita Mirzani dimulai pasca gaduhnya persidangan di PN Jaksel pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Kegaduhan bermula saat pihak Nikita Mirzani menyerahkan bukti rekaman suara dugaan keluarga Reza Gladys yang disebut mengatur JPU dan Hakim yang menangani kasusnya di persidangan. Namun, Hakim menolak memutar berkas audio di ruang sidang dengan meminta agar Nikita lapor ke pihak berwajib jika ada indikasi transaksional di persidangan.

2. Kolom komentar postingan meminta agar MK mengusut JPU dan Hakim yang dituding curang

Melalui kolom komentar sejumlah unggahan milik MK, netizen ramai melontarkan berbagai narasi yang intinya mendorong agar mengusut JPU dan hakim yang diduga curang.

"Hakimnya disuap. Tolong pak netral dong, saksi-saksinya si dokter abu-abu saja semua di luar BAP dan berganti-ganti jawabannya," tulisan seorang netizen.

"Mengapa seseorang hakim meninggalkan ruang sidang pada saat proses pemutaran bukti berlangsung? Apakah tindakan tersebut dibenarkan secara hukum dan etika perailan? Apakah tidak seharusnya hakim tetap berada di tempat untuk mengamati langsung setiap bukti yang diajukan dalam persidangan? (Bertanya dengan harapan diusut tuntas)," timpal netizen lainnya.

"Periksa semua hakim dan JPU di kasus sidang Nikita Mirzani karena telah menerima suap! Rakyat sudah tidak percaya hukum lagi," balas akun lainnya.

Uniknya, dalam postingan MK yang membahas soal uji materiil UU Hak Cipta paling kontras jika dibandingkan unggahan lainnya. Kolom komentar postingan yang diunggah sekitar empat hari lalu ini mendapat lebih dari 1.158 komentar dan 367 penyuka. Hampir semua komentar membahas isu soal Nikita Mirzani.

3. Salah alamat, MK tidak tangani kasus kode etik pelanggaran hakim dan JPU

Adapun, MK tidak punya kewenangan untuk menangani dugaan kode etik pelanggaran hakim maupun jaksa.

Sebab, MK mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

3. Memutus pembubaran partai politik, dan

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kemudian, MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negar, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara lembaga yang berwenang menangani kode etik pelanggaran hakim ialah Komisi Yudisial (KY).

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;

2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;

3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;

4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us