Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapal Pengangkut WNI Tenggelam hingga Sidang Terorisme Munarman

Ilustrasi kapal tenggelam. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Jakarta, IDN Times -  Sebuah kapal yang mengangkut puluhan Warga Negara Indonesia tenggelam di perairan Johor, Malaysia, Rabu 15 Desember 2021. Kapal angkut tanpa izin ini diduga karam pukul 04.30 waktu setempat.

Tak hanya soal kapal tenggelam, pembaca IDN Times sepanjang hari kemarin juga menyoroti sidang tersangka terorisme, Munarman, dan utang luar negeri Indonesia yang turun tipis.

1. Kapal yang tenggelam angkut pendatang asing tanpa izin

Ilustrasi insiden kapal laut. (IDN Times/Arief Rahmat)

Piihak Kemaritiman Kementerian Dalam Negeri Malaysia menyebutkan kapal yang mengangkut 50 WNI yang masuk kategori pendatang asing tanpa izin tenggelam di perairan Teluk Balau, Johor. 

Kapal disinyalir terbalik karena dihantam oleh ombak. Apalagi, wilayah perairan Malaysia memang tengah dilanda cuaca buruk pada Rabu pagi. Selengkapnya baca di sini.

2. Ambang batas presiden digugat ke MK

IDN Times/Muhamad Iqbal

Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan guguatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen dihapuskan. Gatot melayangkan gugatan pada 13 Desember 2021 melalui kuasa hukumnya, Refly Harus dan Muh. Salman Darwis.

"Dengan ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Gatot. Selanjutnya baca di tautan ini.

3. Munarman tak terima jadi tersangka terorisme

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman terisak ketika mengawali pembacaan eksepsinya dalam kasus dugaan terorisme. Ia tak terima menjadi tersangka dugaan terorisme dan berharap orang yang memfitnahnya diazab.

Munarman merasa dizalimi melalui penangkapan yang sewenang-wenang, tuduhan yang direkayasa, dan bangunan kasus yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan dirinya. Selengkapnya simak di sini.

4. Utang luar negeri Indonesia turun tipis

ilustrasi hutang (IDN Times/Arief Rahmat)

Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri Indonesia per Oktober 2021 mencapai 422,3 dolar AS atau setara Rp6.038 triliun (kurs Rp14.300 per dolar AS). Angka ini turun dibanding ULN bulan sebelumnya yang sebesar 423,8 miliar dolar AS atau Rp6.060 triliun.

"Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan posisi ULN Pemerintah dan sektor swasta," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono . Cek rinciannya di link berikut.

5. Cek aturan sekolah saat libur Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitken Surat Edaran (SE) tentang libur sekolah saat Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022. SE tersebut Nomor 32 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti.

SE tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Dalam SE itu, mengatur tentang waktu pelaksanaan pembagian rapor semester satu dan libur sekolah. Seperti apa aturannya, baca di tautan ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us