Kapolri: Jika Ada di Dalam Terlibat Judi Online, Kita Ambil

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya memberantas jaringan bandar judi online, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun terhubung secara internasional. Hal ini berkenaan dengan kasus terbaru yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penyalahgunaan wewenang pengawasan judi online.
"Kita akan urai satu per satu. Kalau memang ada di dalam kita ambil, kalau di luar kita tentunya akan melakukan kerja sama-kerja sama internasional se-optimal mungkin yang bisa kita lakukan," kata dia di Kemenkopolhukam, Senin (4/11/2024).
1. Sita aset untuk dikembalikan ke negara

Listyo mengatakan, pihaknya siap untuk menindak tegas dengan menyita aset untuk dikembalikan pada negara. Langkah ini dinilai penting guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya finansial yang dapat berlanjut hingga ke pinjaman online akibat judi.
"Tentunya tugas kita bagaimana agar judi online ini betul-betul bisa kita berantas, kita minimalisir dan termasuk menyita aset-aset untuk dikembalikan kepada negara," bebernya.
2. Meutya Hafid nonaktifkan 11 pegawai yang terlibat kasus ini

Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hari ini mengumumkan penonaktifan 11 pegawai yang ditahan pihak polisi atas dugaan kolusi pengawasan judi online.
Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, keputusan penonaktifan ini jadi langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hari ini mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum,” kata dia, dalam keterangannya, Senin (11/4/2024).
3. Ada 12 orang pegawai dan staf ahli Komdigi ditangkap

Sebanyak 16 orang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam memberantas situs judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari jumlah itu, 12 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi dan empat lainnya adalah warga sipil.