Kapolri Minta Maaf soal Kasus Yosua, Kanjuruhan dan Teddy Minahasa

Jakarta, IDN Times - Menutup 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf, atas tiga kasus besar selama 2022 yang melibatkan anggotanya.
Tiga kasus tersebut adalah pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, peristiwa Kanjuruhan, dan kasus narkotika yang menyeret eks Kapolda Sumatra Barat Brigjen Teddy Minahasa.
“Ini tentunya salah satu peristiwa yang membuat pukulan bagi institusi kami,” Sigit saat menyampaikan Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri di Mabes Polri, Sabtu (31/12/2022).
“Kami menyadari tentunya masih banyak kekurangan yang perlu kami perbaiki, oleh karena itu saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja dan prilaku, serta perkataan terhadap pelayanan perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” imbuhnya.
1. Polri tetapkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Yosua

Sigit menjelaskan, dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, pihaknya telah mengusut tuntas. Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’tuf. Kelimanya pun saat ini sudah masuk tahap persidangan.
“Dan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice juga sudah disidangkan,” ujar Sigit.
2. Polri telah menetapkan 10 tersangka kasus sabu Teddy Minahasa

Dalam kasus narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah lima anggota Polri dan lima masyarakat sipil.
“Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero toleran terhadap kasus narkoba. Siapapun, apapun pangkatnya, apabila terlibat, kita proses tegas, ini bagian komitmen kami terkait pemberantasan narkoba dan kasus-kasus lain,” ujar Sigit.
3. Polri tetapkan 6 tersangka dalam kasus Kanjuruhan

Peristiwa berdarah Kanjuruhan, Polri juga telah mengusut tuntas dengan menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi sebagai tersangka.
Lima tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu tersangka lainnya, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
“Mudah-muhan ini bisa selesai, kemudian 20 personel saat ini kita proses dugaan kode etik, ada juga kita proses terkait pidana. Oleh karena itu kami buka ruang dengan beberapa waktu lalu, kita lakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana, namun demikian terkait Pasal 340 dan 338 berdasarkan para ahli itu tidak bisa dipenuhi, tentunya kami menindaklanjuti yang menjadi petunjuk atas temuan-temuan tersebut,” pungkas Sigit.