Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Affan Kurniawan, Lima Orang di Dalam Rantis Jadi Penumpang

Lautan driver ojol mengiringi kepergian Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas mobil rantis polisi. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Lautan driver ojol mengiringi kepergian Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas mobil rantis polisi. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Divpropam Polri temukan dua kategori pelanggaran dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Brimob Polri.
  • Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K dan Bripka R, sedangkan lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri menemukan dua kategori pelanggaran, dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Brimob Polri, Kamis (28/8/2025) malam.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan, dua pelanggaran yang ditemukan dalam peristiwa tersebut, yakni pelanggaran berat dan sedang.

Mereka yang masuk kategori pelanggaran berat terdapat dua orang, sedangkan lainnya temasuk pelanggaran sedang.

"Dikategorikan ada dua pelanggaran, yang pertama adalah kategori pelanggaran berat yang dilakukan Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver dan Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver rantis nopol 17713-VII," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Adapun mereka yang masuk kategori pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sedang adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, Bharaka YD yang seluruhnya adalah Anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang, duduk di posisi belakang sebagai penumpang," kata dia.

Mereka yang masuk kategori pelanggaran berat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDA).

Sementara, mereka yang masuk kategori pelanggaran keputusan sanksinya akan ada di Komisi Kode Etik Polri.

"Macam sanksinya, patsus atau mutasi, demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua akan berdasarkan fakta-fakta di sidang Kode Etik Profesi Polri," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us