Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus BTS Kominfo, Johnny G Plate Akan Terima Tuntutan Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan menerima tuntutan jaksa hari ini. Hal ini sempat diungkapkan Majelis Hakim pada persidangan pekan lalu

"Tuntutan tanggal 25," ujar Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Oktober 2023.

1. Ada terdakwa lain yang juga dituntut bareng Johnny Plate

Terdakwa korupsi BTS Kominfo, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto (IDN Times/Aryodamar)

Selain Johnny, sejumlah terdakwa lain juga akan menerima tuntutan pada hari yang sama. Mereka adalah mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

2. Enam orang dalam kasus ini sudah menjalani sidang

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Diketahui, enam dari 11 orang dalam kasus ini telah menjadi terdakwa dan disidang. Mereka adalah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

3. Johnny G Plate Cs didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Para terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp8 triliun. Mereka didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us