Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Eks Dirut Taspen, KPK Tetapkan PT IIM Jadi Tersangka Korporasi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Hal ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih dan mantan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

"Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk Korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dlm UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada Korporasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).

"Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," imbuhnya.

Kosasih dan Ekiawan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keduanya didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp1 triliun akibat investasi fiktif.

Hal tersebut dinilai memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623, 127.037 Dolar Amerika Serikat, 283 ribu Dolar Singapura, 10 Euro, 1.470 Bath Thailand, 20 Poundsterling, 128 Yen, 500 Dollar Hongkong, dan 1.262.000 Won.

Sedangkan Ekiawan diperkaya 242.390 Dollar Amerika Serikat dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us