Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Jaksa Diserahkan ke Kejagung, KPK Yakin akan Diusut Tuntas?

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menyerahkan dua jaksa yang mereka ciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat kemarin ke Kejaksaan Agung. Putusan itu diambil usai pimpinan lembaga antirasuah berunding dengan perwakilan Kejaksaan Agung pada Sabtu (29/6) di gedung KPK. 

Dua jaksa yang diciduk oleh lembaga antirasuah diketahui bernama Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DK Jakarta). Yuniar bahkan merupakan anggota tim jaksa yang memproses kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. 

Putusan itu sesuai dengan harapan yang pernah diurai oleh Jaksa Agung, HM. Prasetyo kepada media pada Jumat malam. Ia berharap agar dua jaksa yang sempat diamankan oleh KPK agar ditangani oleh Kejaksaan Agung. 

"Kalau ditangani oleh kejaksaan kan akan lebih cepat dan mudah. Kalau nantinya KPK yang menangani pihak luar (swasta) silakan," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi oleh media. 

Sementara, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan upaya penindakan pada Jumat kemarin tidak akan terealisasi apabila tidak ada bantuan dari Kejagung. Oleh sebab itu, ia menyambut positif sinergi kedua institusi. Syarif menggunakan istilah "kolaborasi" untuk menggambarkan upaya penindakan yang dilakukan oleh dua institusi penegak hukum. 

"Salah satu tugas dari KPK untuk melakukan supervisi dan trigger mechanism. Karena fungsi trigger mechanism, maka KPK merasa perlu bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa dikerjakan secara bersama-sama," tutur Syarif pada Sabtu malam kemarin. 

Tapi, apakah KPK yakin kasus korupsi dua jaksa yang ditangani oleh Kejaksaan Agung akan diusut hingga tuntas? Apalagi kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan perkara alias SP3.

1. KPK tidak ingin berburuk sangka terhadap Kejaksaan Agung dan yakin perkaranya akan diusut hingga tuntas

(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang <kiri> dan Laode M Syarif <kanan> tengah mengumumkan tersangka baru BLBI) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan tidak ingin berburuk sangka terhadap personel yang bertugas di Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, ia mengaku yakin dua jaksa yang diserahkan ke Kejagung dan barang buktinya akan diusut hingga tuntas. Namun, tak ingin kecolongan, Syarif mengaku sudah mengerahkan tim koordinasi dan supervisi di Kejagung. 

"KPK sangat percaya bahwa kejaksaan akan memproses itu secara profesional," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (29/6). 

Ia menjelaskan lembaga antirasuah sesungguhnya bisa saja menetapkan status hukum terhadap dua jaksa yang mereka ciduk di dua tempat berbeda, baru kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung. Namun, Syarif berdalih tidak ingin terburu-buru menetapkan status tersangka lantaran informasi yang mereka miliki belum menyeluruh. 

"Kan masih ada satu tersangka yang belum kita periksa, sehingga sebenarnya bisa saja jumlah tersangka berubah. Bisa jadi hanya satu (jaksa), dua-duanya atau mungkin bertambah," kata dia. 

Lagipula, Syarif menambahkan, sudah pernah ada kasus lainnya terkait jaksa yang pernah mereka ciduk melalui OTT, namun proses hukumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung. Peristiwa itu terjadi pada 2018 lalu, ketika menangkap Kasi Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Di tingkat pengadilan, Parlin divonis lima tahun penjara pada Januari 2018 lalu. 

2. KPK meminta publik agar tidak memaksa Kejaksaan Agung menetapkan seorang individu menjadi tersangka

(Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dan Jaksa Agung Muda bidang intelijen Jan S. Maringka memberikan keterangan pers) IDN Times/Santi Dewi

Poin penting lainnya yang digaris bawahi oleh Syarif yakni untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka diperlukan alat bukti yang kuat. Di KPK pun, status hukum seseorang baru bisa dinaikan menjadi tersangka minimal dengan adanya dua alat bukti. Sehingga, ia meminta agar publik tak memaksakan seseorang untuk dijadikan tersangka. 

"Jadi, jangan sampai muncul persepsi apabila yang dua (jaksa) itu tidak naik (statusnya menjadi tersangka) maka kasusnya akan di-SP3. Kalau materi (bukti) nya cukup, kami yakin akan naik (status hukumnya)," tutur dia. 

Yang penting, kata Syarif, dalam mengusut kasus, aparat penegak hukum sudah harus mengantongi lebih dari cukup bukti-bukti. Tujuannya, supaya ketika dibawa ke pengadilan, mereka sudah pasti bisa memenangkan kasus tersebut.

Dalam pemberian keterangan pers yang digelar pada Sabtu malam kemarin, Syarif justru menguraikan Jaksa Yadi dan Jaksa Yuniar diduga telah tertangkap basah menerima duit suap dengan nominal yang tak sedikit. 

Dari tangan Yadi, penyidik menemukan duit SGD$8.100 atau setara Rp84,5 juta. Dari tangan Yuniar, penyidik KPK menyita duit senilai SGD$20.874 dan US$700 atau apabila ditotalkan ke rupiah mencapai Rp227,3 juta. 

3. Kejaksaan Agung berusaha membuktikan mereka tak melindungi bawahannya yang korup

Sementara, Jaksa Agung Muda bidang intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka menegaskan dengan pihaknya mengantarkan jaksa Agus Winoto ke gedung Merah Putih merupakan bukti nyata Kejagung membuka diri dan bersedia bekerja sama untuk memberantas korupsi. Jan mengakui dalam proses kolaborasi Kejagung dengan KPK di upaya penindakan, mereka tidak ingin terburu-buru. Mereka mengaku perlu mengklarifikasi beberapa informasi terkait OTT pada Jumat kemarin supaya tidak keliru. 

"Intelijen tentu memiliki yang namanya sumber daya organisasi. Kita harus melihat, meneliti apa yang terjadi. Jadi, kami perlu waktu untuk menggali informasi apa yang terjadi sebenarnya, dan kami berkoordinasi," kata Jan. 

Agus diantar ke KPK, lantaran diduga ia menerima suap dari pihak yang berperkara yakni pengusaha Sendy Perico. Ia meminta kepada jaksa Yadi Herdianto untuk menjadi perantara dan mengambil duit senilai Rp200 juta dan dokumen perdamaian yang telah disiapkan oleh pihak Sendy. 

Duit Rp200 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Sendy, Alvin Suherman di sebuah pusat perbelanjaan di area Kelapa Gading pada Jumat kemarin. Uang Rp200 juta itu kemudian dimasukan ke dalam kantong kresek berwarna hitam. 

"Setelah diduga menerima uang, YHE (jaksa Yadi Herdianto) menuju ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW (Agus Winoto) yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers. 

4. KPK hanya memproses tiga orang termasuk jaksa, sisa dua jaksa diserahkan ke Kejaksaan Agung

IDN Times/Santi Dewi

Syarif menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal 1X24 jam, maka lembaga antirasuah hanya memproses dan menetapkan 3 orang tersangka, termasuk seorang jaksa yakni Agus Winoto. Agus diproses hukum bukan lantaran ditangkap melalui proses OTT. 

Ia datang menyerahkan diri ke gedung lembaga antirasuah. Agus merupakan asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang salah satu tugasnya mengatur soal penuntutan suatu kasus.

Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Alvin Suherman sebagai pengacara dan Sendy Perico yang berasal dari pihak swasta. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka AVS (Alvin Suherman, pengacara), SPE (Sendy Perico, swasta) dan AGW (Agus Winoto)," ujar mantan aktivis lingkungan itu pada malam ini. 

Sementara, dua jaksa lainnya yang ikut diciduk oleh KPK yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas diserahkan proses penanganannya ke Kejaksaan Agung. Status hukum terhadap Yuniar dan Yadi pun, kata Syarif, belum ditentukan. 

"Yang statusnya belum ditentukan hari ini, maka akan diproses secara paralel oleh Kejaksaan Agung," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us