Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Kementerian HAM: Pelanggaran Berat Hak Anak

- Kementerian HAM mengecam keras kekerasan di Little Aresha Daycare Yogyakarta, menilai tindakan itu sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak dan martabat kemanusiaan.
- Kementerian HAM meminta LPSK memberi perlindungan bagi korban serta menuntut pelaku tidak hanya dihukum pidana, tapi juga wajib memberi kompensasi atas dampak fisik dan psikologis.
- Terungkap daycare beroperasi tanpa izin dan tenaga tersertifikasi; Kementerian HAM mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan serta memastikan semua daycare memenuhi standar ramah anak.
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), Munafrizal Manan, mengecam keras kasus kekerasan di daycare, Little Aresha, Yogyakarta. Perbuatan itu dinilai sebagai pelanggaran serius pada martabat kemanusiaan dan hak asasi anak yang dilindungi oleh instrumen hukum nasional maupun internasional.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyiksaan berupa pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut terhadap anak-anak yang dititipkan di sana.
"Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam," kata dia, dalam keterangannya Senin (27/4/2026).
1. Sudah ada aturan yang melindungi

Dia mengatakan, setiap anak memiliki perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tindakan itu juga melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dari perspektif HAM nasional, hal ini bertentangan dengan Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, "Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan penganiayaan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut."
Secara internasional, Indonesia sebagai negara peserta memiliki kewajiban menjalankan Pasal 19 Ayat 1 Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC).
2. Minta LPSK berikan perlindungan korban dan semua pihak terkait

Berkaitan dengan proses hukum, Kementerian HAM mensyaratkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terdampak atas kasus tersebut.
Selain itu, para dihadapkan agar tidak hanya dijatuhi vonis pidana, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada para korban sebagai bentukpertanggungjawaban atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.
3. Muncul fakta daycare tak punya izin

Muncul fakta bahwa Little Aresha Daycare tak memiliki izin dari Dinas Pendidikan setempat. Mereka juga diketahui mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi.
Kementerian HAM pun mendorong adanya koordinasi lintas sektoral yang lebih kuat dan aktif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dalam mengawasi pemberian izin pendirian daycare. Termasuk di dalamnya penetapan syarat-syarat pendirian daycare yang ramah anak serta pengawasan pelaksanaan pengasuhan anak.
4. Minta Pemerintah Yogyakarta cek semua daycare

Kementerian HAM juga mendesak langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mencegah kasus serupa di daycare lainnya. Pertama, Pemerintah Yogyakarta diminta segera mengecek seluruh daycare guna memastikan tidak ada praktik serupa yang terjadi serta diperlukan sistem supervisi berkala yang efektif untuk mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran berulang.
Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama kementerian terkait harus memastikan setiap daerah memiliki mekanisme pengawasan yang kuat serta tenaga kerja tersertifikasi. Pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menyentuh kepatuhan HAM agar menjamin ruang aman bagi tumbuh kembang anak di Indonesia.
















