”Koalisi juga berpandangan bahwa pengesahan revisi UU Kepolisian yang ugal-ugalan ini membuktikan bahwa reformasi kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo, adalah kebohongan dan omong kosong belaka," ujar koalisi dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.
Mahfud Kecewa RUU Polri Dikebut, Komite Reformasi Dinilai Basa-basi

- Mahfud MD kecewa RUU Polri disahkan terburu-buru tanpa mengakomodir masukan Komite Reformasi, menilai pembentukan komite hanya formalitas dan tidak menghasilkan perubahan substantif bagi institusi kepolisian.
- Koalisi Masyarakat Sipil menolak pengesahan RUU Polri yang dianggap serampangan, menilai revisi tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan membuka peluang rangkap jabatan bagi anggota Polri aktif.
- Pemerintah dan DPR membantah tudingan minim partisipasi publik, menyebut telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat serta melibatkan berbagai ahli, kelompok masyarakat, dan mahasiswa dalam pembahasan RUU Polri.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku kecewa RUU Polri disahkan secara terburu-buru pada Selasa, 9 Juni 2026 pada rapat paripurna DPR.
Selain itu, kata Mahfud, masukan yang telah disampaikan Komite Percepatan Reformasi Polri tak ada yang diakomodir di undang-undang tersebut. Mahfud sudah menduga komite dibentuk hanya sekadar basa-basi.
"Saya sudah menduga bahwa Komisi Reformasi Polri itu hanya lip service saja. Tidak ada keinginan sejak awal untuk memperbarui polisi. Tetapi ketika rakyat mendesak dibentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujar Mahfud ketika dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Mahfud mengenang kembali saat komite hendak dibentuk, ia menjadi pihak yang paling awal dihubungi Istana. Tetapi ketika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyanggupi untuk bergabung, malah tidak ada kelanjutan apapun.
"Komite itu pun akhirnya dibentuk setelah berbulan-bulan kemudian ada desakan dari rakyat," tutur dia.
Susunan komite itu pun sudah menimbulkan keraguan di masyarakat sejak awal. Sebab, di dalamnya terdapat tiga mantan Kapolri, termasuk di antaranya Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, usai tiga bulan bekerja dan menerima masukan dari publik, komite butuh waktu berbulan-bulan untuk bisa bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, untuk menyerahkan secara langsung laporannya.
"Sehingga sejak awal saya (meragukan) ada reformasi Polri, ini hanya menunda-nunda saja. Nyatanya hasil reformasi itu gak ada kan? Hampir tidak ada hal substantif yang diperhatikan (di RUU Polri yang sudah disahkan), ya sudah," imbuhnya dengan nada kecewa.
1. RUU yang disahkan secara ugal-ugalan tak akan menciptakan reformasi Polri

Mahfud pun kerap mendapat pertanyaan, apa fungsi komite tersebut bila hasil masukannya tak diakomodir sama sekali di RUU Polri. Ia menjawab tugas utama selaku anggota komite memberikan masukan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan DPR, terkait cara reformasi institusi kepolisian.
"Memang kerjanya (jadi anggota komite) kan membuat usul, apa yang baik. Usulan itu sudah disampaikan ke Pak Presiden. Bahwa itu tidak diperhatikan sama sekali dan tak bergerak, kan kami bukan pemerintah. Ya sudah, itu urusan pemerintah dan DPR. Itu kan memang kewenangan mereka," kata dia, yang tak bisa menutupi raut kekecewaannya.
Mahfud menilai RUU Polri yang pengesahannya dilakukan secara ugal-ugalan itu tak akan mereformasi institusi kepolisian.
"Ndak akan ada (reformasi kepolisian)! Tapi itu kan tanggung jawab presiden," ungkapnya.
Dalam pandangan Mahfud, ada komunikasi yang terputus dari komite ke tim perumus RUU Polri dari pihak pemerintah dan DPR.
"Tapi, ya sudah tidak apa-apa. Kan kita juga tidak dapat apa-apa juga," imbuhnya, tertawa.
2. Koalisi Masyarakat Sipil menolak pengesehan RUU Polri yang disusun ugal-ugalan

Sementara, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan RUU Polri telah disusun secara serampangan, tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat.
Koalisi juga menilai aturan dari RUU Polri memuat berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian, sebagaimana tegas diatur dalam TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai rekomendasi masyarakat untuk reformasi kepolisian secara komprehensif dan fundamental.
Bahkan, koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Polri, serta menilai revisi tersebut tidak akan menguntungkan masyarakat, dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian.
Setidaknya ada sembilan poin sorotan yang dipaparkan Koalisi Masyarakat Sipil terkait draf RUU Polri tersebut. Salah satunya adalah ketentuan yang memberikan legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. Hal ini jelas bertentangan dengan TAP MPR ataup un Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Koalisi, rumusan Pasal 28A RUU Polri justru membuka ruang yang begitu luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas. Bahkan, ruang ini diberikan dengan diskresi permintaan presiden ataupun kementerian/lembaga.
3. Pemerintah dan DPR tepis pengesahan RUU Polri tak libatkan masyarakat

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan laporan kerja Komisi III DPR mengeklaim, partisipasi publik bermakna sudah coba dioptimalkan dalam pembahasan RUU Polri. Di antaranya, setelah RUU Polri mulai dibahas di DPR pada 25 Mei lalu, Komisi III DPR menggelar setidaknya 12 rapat dengar pendapat umum.
Komisi III DPR, menurut Habiburokhman, juga menyerap masukan dari 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, ia juga mengklaim Komisi III DPR telah berkunjung ke 12 provinsi untuk menyerap masukan terkait RUU Polri.
Pendapat senada juga disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej. Pria yang akrab disapa Eddy membantah pembahasan RUU Polri tanpa melibatkan partisipasi bermakna. Ia menyebut pelibatan publik dan para ahli telah dilakukan secara terbatas melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR.
"Itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak sudah dilakukan dengan Komisi III. Dan saya ingatkan sekali lagi bahwa yang kita melakukan perubahan ini, kan, amat sangat terbatas, hanya sekitar tujuh poin," ungkap Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Juni 2026.















