Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dokter Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap seorang dokter dan dua pihak swasta ke Ditjen Imigrasi. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan pada saat pandemik COVID-19.
"Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan Pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementrian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (24/6/2024).
Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini dapat diperpanjang sekali lagi sesuai kebutuhan.
"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," ujarnya.