Kasus Korupsi Gerobak UMKM, 2 Terdakwa Disebut Rugikan Negara Rp61,5 M

Jakarta, IDN Times - Bambang Widianto selaku Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia serta Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019 didakwa telah merugikan negara Rp61,5 miliar. Kerugian itu diduga didapat dari korupsi pengadaan gerobak dagang untuk UMKM di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2018 dan 2019.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
1. Dua terdakwa diduga melakukan hal ini bersama Didi Kusuma

Bambang dan Mashur diduga melakukan perbuatan ini bersama Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kemudian, bersama Putu Indra Wijaya selaku Kepala Bagian Keuangan Setditjen Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Lalu, bersama Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit P3DN pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (P3PDN) Kementerian Perdagangan sekaligus diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusmito selaku Ketua Pokja II pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019, dan Beni Susanto selaku kuasa Direksi PT Dian Pratama Persada.
2. Sejumlah pihak turut diperkaya

Sejumlah pihak diduga diperkaya akibat kasus ini. Antara lain Bambang sebesar Rp10.661.395.300, Putu sebesar Rp17.135.000.000, Bunaya sebesar Rp1.969.000.000.00, Mashur sebesar Rp1.236.000.000, Didi sebesar Rp200.000.000, Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar, masing-masing selaku ketua dan anggota pokja pemilihan sebesar Rp680.000 000.
Lalu, memperkaya Muryadi Nugroho selaku PPHP sebesar Rp30 juta, Agus Priyono selaku staf Bagian Keuangan Setiditjen PDN sebesar Rp10 juta, Muslim sebesar Rp550 Juta, Yusuf Purnama sebesar Rp147,2 juta, Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II sebesar
Rp400 juta, Beni Susanto sebesar Rp65 juta, Dennita Aritonang sebesar Rp116,5, Sri Rahayu dan Intan Pardede masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama Persada sebesar Rp236,8 juta, Seno sebesar Rp10 juta dan Wasito sebesar Rp25 juta.
3. Dua terdakwa juga didakwa lakukan TPPU

Jaksa juga mendakwa Bambang dan Mashur melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bambang didakwa melakukan pencucian uang kekayaan sebesar Rp44,5 miliar yang diyakini jaksa bersumber dari pembayaran kegiatan pengadaan gerobak tahun 2018 ke rekening PT Piramida Dimensi Milenia.
Sementara Mashur didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 1.236.000.000 yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengadaan gerobak tahun anggaran 2018 dan 2019. Jaksa mengatakan uang itu digunakan Mashur untuk kepentingan pribadi.