Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Bebas Bersyarat

- Laras Faizati bebas bersyarat dalam kasus penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.
- Vonis pidana 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun.
- Hakim mempertimbangkan Laras masih menjadi tulang punggung keluarga dan menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Jakarta, IDN Times - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, bebas bersyarat dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus tahun 2025.
Laras divonis pidana enam bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan adalah tidak ada. sedangkan keadaan meringankan antara lain adalah Laras masih menjadi tulang punggung keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Laras pidana 1 tahun penjara.
Laras dituduh menghasut melalui unggahan di media sosialnya pada 29 Agutus 2025, sehari setelah berita kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawa yang dilindas Rantis Brimob Polri.
Unggahan Laras itu dianggap sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri dan bersama-sama menangkap personel kepolisian.

















