Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pilkada Takalar, Minahasa, dan Belitung Timur Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Kandidat Pilkada Bupati di Takalar, Minahasa, dan Belitung Timur menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta, IDN Times - Kandidat Pilkada Bupati di Takalar, Minahasa, dan Belitung Timur menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga kandidat itu melaporkan sengketa hasil Pilkada 2024 terkait berbagai isu dugaan kecurangan yang dilakukan secara Terukur, Sistematis, dan Masif (TSM).

1. Diduga ada keterlibatan kepala desa dalam Pilkada Bupati Takalar

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari dan Natsir Ibrahim mengajukan permohonan sengketa PHP ke MK.

Permohonan tersebut diajukan Ratno Timur selaku Tim Kuasa Hukum yang menuding paslon lainnya, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin melakukan berbagai kecurangan secara TSM selama proses pemilihan. Mereka menuding ada keterlibatan kepala desa dalam mendukung paslon tertentu.

“Terkait TSM pengurusan suara yang memang disinyalir kepala desa ikut andil dalam pilkada tersebut oleh Paslon Nomor 1, sudah ada bukti berupa video yang kami sampaikan dan harus pembuktian di persidangan MK,” ujarnya.

Hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Takalar, Paslon Nomor Urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin meraih 111.290 suara atau 70,77 persen. Sementara, Paslon Nomor Urut 2, Syamsari dan Natsir Ibrahim meraih 45.977 suara atau 29,23 persen.

2. Polemik Pilkada Minahasa, calon bupati terpilih merupakan anggota legislatif

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, permohonan PHP Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot mengajukan ke MK karena pencalonan petahana dianggap cacat formil karena merupakan anggota legislatif terpilih. Gugatan disampaikan melalui tim kuasa hukum yang diwakili Lefrando Sumual.

“Permasalahan dari klien kami paslon yang dari Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, kami mempermasalahkan cacat formil pencalonan daripada Paslon Nomor 3 petahana di situ ada dokumen yang kurang diperhatikan oleh KPU," kata Lefrando.

"Jadi calon nomor urut 3 Robby Dondokambey ini anggota dewan terpilih bahwa ada aturan mengatakan harus mengundurkan diri dari jabatan atau anggota dewan terpilih, sehingga kami mengajukan permohonan ini ke MK dan kami meminta MK diskualifikasi paslon nomor 3,” sambungnya.

Menurut hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Minahasa, Paslon Nomor Urut 1 Susi Sigar dan Perly Pandeiroot memperoleh 41.136 suara, Paslon Nomor Urut 2, Youla Lariwa dan Denny Kalangi memperoleh 53.001 suara. Sementara, Paslon Nomor Urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang mendapatkan 93.546 suara.

3. Dugaan politik uang terjadi di Pilkada Belitung Timur

Ilustrasi politik uang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada kesempatan yang sama, MK juga menerima permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Burhanudin dan Ali Reza Mahendra.

Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukum menjelaskan, permohonan tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya pelanggaran TSM yang diduga dilakukan paslon nomor urut 2, salah satunya praktik politik uang yang hampir terjadi di semua kecamatan se-kabupaten Belitung Timur.

“Ada banyak praktik money politic secara TSM dan itu hampir terjadi di semua kecamatan se-kabupaten belitung timur itu ada 7 kecamatan dan hampir semua terjadi money politic yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar. Kami juga punya bukti yang kuat bahwa penyelenggara juga terlibat dalam indikasi politik uang ini yang akan kami buktikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Kabupaten Belitung Timur, total perolehan Suara Bupati dan Wakil Bupati Beltim Pasangan Calon Nomor Urut 1, Burhanudin dan Ali Reza memperoleh 23.301 suara, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 2, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar memperoleh 44.949 suara.

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga berita ini dimuat, jumlah permohonan yang masuk sejumlah 131 permohonan yang terdiri dari 101 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan 30 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us