Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Bidik Tersangka dari 28 Saksi Kasus Korupsi di Kemendikbud

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejagung mendalami keterangan 28 saksi kasus korupsi proyek pengadaan laptop di Kemendikbud
  • Penyidik membidik calon tersangka dan menyelaraskan pendalaman keterangan dengan barang bukti elektronik
  • Tiga stafsus mantan Mendikbud Nadiem Makarim juga sedang didalami peran dan kapasitasnya dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami lebih lanjut keterangan dari 28 saksi kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik sedang membidik calon tersangka dari 28 saksi itu.

“Direncanakan dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap tugaan tindak pidana ini,” kata Harli, Selasa (3/5/2025).

1. Penyidik dalami barang bukti yang disita

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pendalaman keterangan para saksi proyek dengan nilai Rp9,9 triliun itu juga diselaraskan dengan pendalaman semua barang bukti yang disita. Barang bukti elektronik dan dokumen itu didapat dari beberapa saksi yang telah digeledah.

“Kita akan mencari informasi sebanyak mungkin apakah ada kaitan-kaitan dari barang bukti elektronik dengan apa yang terjadi,” ujar dia.

2. Penyidik fokus periksa 28 saksi

Penggeledahan di apartemen stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Juris Stan (dok. Puspenkum Kejagung)

Harli menjelaskan, dalam tahap penyidikan ini pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi lainnya di luar 28 saksi itu. Namun, ia memastikan, penyidik bakal fokus mendalami keterangan 28 saksi yang telah diperiksa.

“Kalau saksi ada yang diperiksa tapi akan fokus terhadap 28 ini karena kan pemeriksaan tentu penyidik harus kita beri ruang, kita beri waktu untuk mendalami secara jelas apa peran dari pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi misalnya terhadap tiga orang yang sudah digledah tempatnya,” ujar dia.

3. Kejagung dalami peran tiga saksi yang telah digeledah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Dari 28 saksi yang dimaksud, tiga di antaranya merupakan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Nadiem Makarim, yakni Ibrahim, Fiona Handayani dan Juris Stan. Penyidik pun kini sedang mendalami peran dari ketiganya setelah digeledah.

“Dilihat dengan regulasinya bagaimana, apakah ada perintah, apakah memang ini murni dari mereka. Lalu akan dilihat kapasitas mereka seperti apa? Apakah mereka memang orang yang berkapasitas untuk melakukan analisis. Lalu analisis itu apakah murni dari pandangan pendapat mereka atau karena ada perintah atau pesanan misalnya,” ujar Harli.

Namun demikian, hingga kini Kejagung belum berencana untuk memanggil dan memeriksa Nadiem Makarim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us