Kejagung Catat Kerugian Negara Sepanjang 2024 Capai Rp310 Triliun

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani 2.316 kasus korupsi selama 2024. Akibat ribuan korupsi itu, negara alami kerugian sebesar Rp310 triliun.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan selain rugi negara Rp310 triliun negara juga mengalami kerugian lain berupa dolar Amerika Serikat dan emas puluhan kilogram.
"Total perhitungan kerugian negara Rp 310.608.424.224.32 dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat, serta 58,135 kg emas. Ini belum dikonversi dengan harga emas 2018," ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun di Kejagung, Selasa (31/12/2024).
Harli menjelaskan, kerugian ratusan triliun itu didominasi oleh enam kasus menonjol yang ditangani direktorat pidana khusus (Pidsus) misalnya, kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. sebesar Rp300 triliun.
Kasus korupsi pembangunan KA Besitang-Langsa Rp1 triliun, kasus transaksi emas ilegal di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Rp1 triliun dan 58,135 kilogram emas.
Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan komoditi emas periode 2010-2022 Rp24,5 miliar, dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp4,7 triliun dan 7,885,857.36 dolar Amerika Serikat.
Terakhir, kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2023 yang menyeret eks Mendag Tom Lembong sebesar Rp400 miliar.
"Mudah-mudahan di 2025 tentu penegakan hukum kita akan semakin berkualitas, akan semakin bermartabat dan tentu akan semakin lebih baik," ujar Harli.