Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp131 Triliun dari 2020-2026

Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp131 Triliun dari 2020-2026
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (baju putih, kanan). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp131 triliun selama 2020–2026 melalui penanganan berbagai kasus korupsi besar yang berdampak pada perekonomian nasional dan sektor strategis.
  • Jampidsus menerbitkan surat edaran untuk memprioritaskan penanganan perkara korupsi di sektor pangan, energi, air, ekonomi kreatif, hijau, dan biru demi melindungi kepentingan publik serta keberlanjutan pembangunan.
  • Kejagung menghadapi tantangan pemulihan aset akibat keterbatasan instrumen uang pengganti, sehingga mendorong pendekatan hukum komprehensif seperti asset tracing dan kerja sama lintas yurisdiksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp131 triliun dari berbagai kasus yang ditangani selama periode 2020-2026.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Rabu (24/6/2026).

“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu sebesar Rp131.527.786.065.164,89,” ujar Febrie.

Adapun daftar penyelamatan kerugian keuangan;

  1. Rp8,3 triliun (2020)
  2. Rp22,6 triliun (2021)
  3. Rp6,3 triliun (2022)
  4. Rp24,4 triliun (2023)
  5. Rp4,6 triliun (2024)
  6. Rp24,5 triliun (2025)
  7. Rp40,5 triliun (2026).

1. Penanganan perkara menarik perhatian publik

Petugas Kejaksaan melepas borgol terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Petugas Kejaksaan melepas borgol terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Febrie menjelaskan, penyelamatan keuangan negara senilai Rp131,5 triliun karena ada strategi atau perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di Bidang Pidsus.

“Bidang Pidsus telah menangani sejumlah perkara strategis yang tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga ditangani dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.

Daftar perkara menarik perhatian publik dengan jumlah kerugian negara:

  1. Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk (Periode 2015–2022): Rp300,003 Triliun
  2. Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Tahun 2018–2023): Rp285,017 Triliun
  3. Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Periode 2012–2019): Rp22,788 Triliun
  4. Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008–2018): Rp16,8 Triliun
  5. Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya: Rp6,047 Triliun dan kerugian perekonomian Rp12,312 Triliun
  6. Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu: Rp4,798 Triliun dan USD 7,85 Juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 Triliun
  7. Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia: USD 609,81 Juta atau setara Rp8,819 Triliun
  8. Pengadaan BTS 4G Kominfo (Tahun 2020–2022): Rp8,032 Triliun
  9. Korupsi Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya: Rp1,06 Triliun dan kerugian perekonomian negara Rp18,89 Triliun
  10. Korupsi Importasi Tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai (Tahun 2018–2020): Rp183 Miliar dan perekonomian negara sebesar Rp1,646 Triliun
  11. Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022: Rp1,98 Triliun
  12. Tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026 dengan enam tersangka dari unsur mantan pimpinan BGN dan pihak swasta.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP,” ujar Febrie.

2. Jampidsus terbitkan surat edaran penahanan diprioritaskan

Muhammad Kerry Adrianto Riza mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan (Youtube/@kejaksaan-ri)
Muhammad Kerry Adrianto Riza mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan (Youtube/@kejaksaan-ri)

Ia menjelaskan, pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah.

Sehingga Jampidsus telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Bulan 3 Tahun 2025, yaitu penanganan diprioritaskan pada perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan sektor strategis, khususnya: pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

“Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional,” ujar dia.

Paradigma penegakan hukum juga telah bergeser dari yang semula dominan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara, sekarang telah berubah juga dengan memperhitungkan bagaimana pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh.

“Perkara Duta Palma menjadi contoh penerapan pendekatan bagaimana menuju follow the impact, dengan membuktikan tidak hanya uang negara yang hilang, tetapi juga kerusakan ekonomi, lingkungan, sumber daya alam, dan beban sosial yang menjadi tanggung jawab masyarakat,” lanjutnya.

3. Tantangan keterbatasan instrumen uang pengganti

Koalisi  masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch segel Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch segel Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun arah kebijakan penuntutan tersebut yang dicontohkan dalam kasus korupsi di Pertamina, ternyata menguatkan apa yang menjadi tekad dari Kejaksaan untuk juga memperhitungkan bagaimana impact-nya yang terjadi dari perkara korupsi.

“Di Pengadilan Tinggi tersebut telah diputus atas nama terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza,” ujar Febrie.

Majelis hakim mengabulkan tuntutan dari penuntut umum dengan membebankan pengembalian selain kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun juga membuktikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

“Namun, ketika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi, negara sesungguhnya telah kalah dua kali. Kekalahan pertama, kita gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar, dan kita juga gagal membangun tata kelola yang baik. Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” ujar Febrie.

Dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri.

Sehingga memerlukan pendekatan-pendekatan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi.

Salah satu tantangan mendasar dalam pemulihan tersebut adalah keterbatasan instrumen uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Tipikor, yang pada prinsipnya hanya membatasi pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dengan konstruksi demikian, pemulihan aset belum sepenuhnya menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan, terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh melampaui keuntungan yang secara langsung diperoleh pelaku.

Adapun rekomendasi tata kelola yang telah dilakukan meliputi mendorong perbaikan tata kelola terhadap semua perkara yang telah ditangani oleh Kejaksaan dan telah memperoleh keputusan yang berkekuatan tetap. Kejaksaan juga mendorong penyusunan pedoman tata niaga seperti tata niaga atau tata kelola niaga timah sebagaimana yang kami jelaskan di atas telah selesai ditangani oleh Bidang Pidsus Kejaksaan.

“Yang ketiga, kami juga telah memberi saran dan rekomendasi terkait identifikasi penyimpangan yang telah terjadi pada pengadaan pesawat PT Garuda. Terus kami mendorong perbaikan tata kelola industri sawit dan penanganan perkara berdampak pada perbaikan proses bisnis pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina,” ujar Febrie.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More