Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Febrie: 3 Swasta dan 4 Penyidik Polri

- Kejagung melalui Tim 9 memeriksa tujuh saksi pada 28 Juli 2026 terkait sprindik kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
- Tujuh saksi terdiri dari tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat penyidik kepolisian untuk memperkuat pembuktian perkara.
- Febrie, mantan Jampidsus, ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari; ia menilai bukti perlu didalami serta menyebut proses tersebut kriminalisasi.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memeriksa tujuh orang saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan ketujuh saksi itu memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini (28/7/2026).
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari penyidik Kepolisan,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Anang mengatakan, sampai saat ini, Tim 9 masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Pantauan IDN Times, Febrie keluar dari gedung Utama Kejagung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.
Ia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan expose.
“Baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” lanjutnya.





















