Kejagung Periksa Eks Ombudsman Yeka Hendra Dugaan Obstruction of Justice

- Kejagung memeriksa eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai saksi pertama dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi minyak goreng.
- Penyidik menggeledah kantor Ombudsman dan rumah Yeka di Cibubur, menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus tersebut.
- Kejagung menyebut penggeledahan berkaitan dengan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan perkara migor yang melibatkan beberapa korporasi besar seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice korupsi minyak goreng.
Yeka hadir memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 10.55 WIB. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya Haris Azhar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Dia mengatakan, Yeka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk yang pertama kalinya dalam kasus dugaan obstruction of justice tersebut.
“Iya, benar (dilakukan pemeriksaan kepada Yeka hari ini). Betul (baru pertama kali), kasusnya yang minyak goreng itu,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika (YH).
Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terhadap rumah YH yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujar dia saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (10/3/2026).
Syarief menjelaskan, dari penggeledahan di dua lokasi itu penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
"Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman itu terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.
Anang mengatakan, penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ujar Anang.

















