Kejagung Siap Bantu Dampingi Instansi Tekan Kebocoran Anggaran

- Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan penurunan kebocoran anggaran dari 30% menjadi 9% sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Burhanuddin berharap komitmen aparatur pusat hingga daerah dapat memaksimalkan penggunaan anggaran hingga 91 persen sesuai peruntukkannya.
- Presiden Prabowo fokus pada pemberantasan korupsi dan Kejaksaan Agung siap membantu mendampingi instansi dengan legal audit.
Bogor, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan agar aparatur negara di pusat hingga daerah bisa menurunkan kebocoran anggaran yang mencapai 30 persen di berbagai instansi, menjadi hanya 9 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Bahkan setiap saat, setiap waktu, Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kebocoran yang terjadi adalah hampir bahkan lebih dari 30 persen dari anggaran. Bahkan Pak Kepala BPKP barusan (mengungkapkan) yang tertib, betul-betul sesuai dengan tentuan yang berlaku hanya 9 persen," kata Burhanuddin dalam paparan sesi 1 rapat koordinasi nasional pemerintah pusat dan daerah tahun 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Burhanuddin berharap, dengan komitmen aparatur pusat hingga daerah dapat memaksimalkan penggunaan anggara hingga 91 persen sesuai peruntukkannya.
"Artinya, yang 91 persen masih insyaallah dan itu adalah yang saya harapkan dari teman-teman semua," katanya.
1. Kejaksaan Agung siap bantu pendampingan

Ia menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap membantu mendampingi semua instansi, di antaranya legal audit
"Ya, apa yang disampaikan oleh Pak Ateh, tolong tindak lanjuti yang benar dan tentunya pembenaran. Kami di Kejaksaan punya unsur yang bisa membantu teman-teman baik itu berupa pendampingan, baik itu legal audit, dan banyak hal-hal yang bisa kami berikan pendampingan untuk teman-teman di pemerintah daerah," katanya.
2. Presiden fokus pemberantasan korupsi dalam Asta Cita

Jaksa Agung Burhanuddin pun mempaparkan bahwa Presiden Prabowo begitu fokus untuk menberantas korupsi, dan hal itu sudah tertuang dalam Asta Cita.
"Kemudian, Presiden dengan fokusnya kepada pemberantasan korupsi di dalam Asta Cita poin 7 menyampaikan penguatan reformasi politik hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," paparnya.
Menurut dia, budaya korupsi dari tahun ke tahun bertambah, bahkan hanya membuat perbedaan pada era sentralisasi korupsi banyak di level pemerintah pusat, sementara saat ada otonomi, saat ini membuat korupsi meluas hingga ke level daerah.
"Benar juga yang disampaikan, korupsi dari tahun ke tahun, bahkan semakin ditambah. Dan itu-itu juga, 20 tahun yang lalu kata Pak Ateh, itu-itu juga, begitu-begitu juga, bahkan saya melihat sedikit pendapatnya."
"Zaman sentralisasi korupsi hanya di segitiga itu saja. Sekarang, dengan otonomi, ada penyebaran korupsi. Sekarang mulai jadi kepala desa, pemerintahan terendah sampai terus ke atas. Korupsi sudah menjamur di sini," ungkapnya.
Walaupun, kata dia, ia sering menyampaikan dalam penanganan korupsi untuk tetap hati-hati, terutama yang menyangkut kepala daerah, yang menyangkut unsur kepala desa.
"Kepala desa itu adalah suatu badan, suatu pemerintahan yang terendah di mana pimpinannya, yaitu kepala desa, dipilih dari masyarakat," katanya.
3. Ada kepala desa yang tidak biasa kelola anggaran

Burhanuddin pun mengungkapkan bahwa banyak kepala desa yang mungkin belum terbiasa mengelola anggaran, sehingga menjadi salah satu celah kebocoran-kebocoran anggaran.
"Dan masyarakat itu berukuran, tidak yang berpengetahuan saja. Bahkan mohon izin dari orang-orang yang pengetahuan masih rendah di masyarakat. Kemudian dia dipilih oleh masyarakat menjadi kepala desa."
"Kepala desa kemudian yang tadinya tidak pernah mengelola keuangan, tiba-tiba diberi kesempatan untuk mengelola keuangan sekitar 1-2 miliar," katanya.
Buhanuddin menilai alokasi anggaran desa menjadi tugas berat bagi kepala daerah, karena mereka harus mempertanggungjawabkan sistem keuangan pemerintah.