Kejati Geledah Dinas Kebudayaan DKI soal Korupsi Rp150 Miliar

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya.
“Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024,” lanjut dia.
Penggeledahan dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto; Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Kota Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, HP, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” kata Syahron