Kemen PPPA Pantau Proses Hukum Suami yang Bunuh Istrinya di Minsel

Jakarta, IDN Times - Seorang istri di Desa Temboan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri. Rohinda Tompunu (24) tewas di tangan suaminya RL alias Refrain (26). Bukan hanya itu, mertua RL yakni Jerry Tompunu (48) juga tak luput dari serangan korban hingga akhirnya dirawat di rumah sakit.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan mengawal kasus ini. Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kemen PPPA, kata dia juga akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan di Polres Minahasa Selatan.
“Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban di Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Oleh karena itu, kami mendukung pihak aparat penegak hukum yang saat ini telah mengamankan terduga pelaku dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Ratna, Rabu (8/5/2024).
1. Sudah ada penjangkauan pada dua anak korban

Ratna menjelaskan, pihaknya lewat tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan pendampingan kepada anak korban yang berusia tujuh tahun dan satu bulan. Penjangkauan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan sang anak.
2. Korban mengigau dan disangka pelaku berselingkuh

Kekerasan berujung kematian ini terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WITA. Korban yang tengah tidur dengan anaknya terdengar mengigau.
Hal ini yang membuat pelaku curiga istrinya berselingkuh dan menjadi emosi. RF akhirnya mengambil pisau dan melukai istrinya.
3. Masuk kategori pembunuhan berencana

Dalam kasus ini, RF telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melanggar pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Suami korban diduga melakukan pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemen PPPA mendorong agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil.