- Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi LPMQ.
- Pilih menu Tashih, lalu klik submenu Permohonan Master Mushaf.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap sesuai ketentuan.
- Tim LPMQ akan melakukan verifikasi, dan hasilnya akan dikirimkan maksimal dua hari kerja setelah pengajuan diterima.
Kemenag Buat Mushaf Al-Qur'an untuk Disabilitas Rungu dan Wicara

- Para penerbit boleh mencetak mushaf tersebut untuk dakwah dan pendidikan disabilitas rungu dan wicara.
- Cara mendapatkan master mushaf melalui situs resmi LPMQ Kemenag dengan proses verifikasi maksimal dua hari kerja.
- Penerbit harus lalui proses pentashihan oleh LPMQ untuk memastikan kesesuaian dan keaslian teks Al-Qur’an.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) membuat master mushaf Al-Qur’an isyarat metode tilawah lengkap 30 juz. Mushaf ini yang dirancang khusus bagi penyandang disabilitas rungu dan wicara (PDSRW).
Master mushaf ini bukan dalam bentuk cetak, tapi berupa file master yang dapat digunakan sebagai acuan dalam mencetak dan mengajarkan Al-Qur’an dengan metode isyarat. Desainnya menggunakan teks khat Isep Misbah dan dilengkapi ikon-ikon isyarat yang membantu pembaca dalam memahami serta menirukan ayat-ayat Al-Qur’an melalui bahasa isyarat.
Terdapat dua jilid dalam master tersebut; jilid pertama berisi juz 1 hingga 15, sedangkan jilid kedua mencakup juz 16 sampai 30. Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, menjelaskan master mushaf tersebut kini bisa dimanfaatkan secara gratis oleh para penerbit Al-Qur’an di Indonesia.
1. Para penerbit boleh mencetak mushaf tersebut

Para penerbit diperbolehkan mencetak dan menyebarluaskan mushaf ini untuk kepentingan dakwah, pendidikan, maupun pembelajaran bagi penyandang disabilitas rungu dan wicara. Langkah ini, kata Aziz, merupakan wujud komitmen LPMQ dalam menyediakan layanan keagamaan yang inklusif dan dapat diakses semua lapisan masyarakat.
Lebih jauh, Aziz menyampaikan, penyusunan master mushaf tersebut adalah bagian dari tanggung jawab lembaganya untuk menjamin setiap umat Islam memiliki akses yang sama terhadap Al-Qur’an.
“Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk untuk seluruh umat Islam. Membacanya bernilai ibadah. Setiap individu muslim memiliki hak yang sama untuk membaca Al-Qur’an. Baik umat Islam pada umumnya, maupun saudara-saudara kita PDSRW. LPMQ ingin memastikan bahwa teman-teman tuli dapat membaca dan mempelajari Al-Qur’an dengan cara yang sesuai kebutuhan mereka,” ujar Aziz dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (10/10/
2. Cara mendapatkan master mushaf

Bagi penerbit yang ingin memperoleh Master Mushaf Al-Qur’an Isyarat Metode Tilawah, permohonan dapat dilakukan secara resmi melalui laman LPMQ Kemenag di https://lajnah.kemenag.go.id/.
3. Penerbit harus lalui proses pentashihan LMPQ

Meski master mushaf ini dapat diperoleh secara gratis, setiap penerbit yang mencetak dan mendistribusikannya tetap wajib melalui proses pentashihan oleh LPMQ. Hal ini untuk memastikan kesesuaian dan keaslian teks Al-Qur’an sebagaimana aturan yang berlaku dalam penerbitan mushaf di Indonesia.
“LPMQ membuka kesempatan bagi seluruh lembaga penerbit mushaf Al-Qur’an untuk menggunakan master mushaf ini dan bersama menyebarkan mushaf Al-Qur’an Isyarat. Namun, kami tegaskan bahwa sebelum diterbitkan dan disebarluaskan, mushaf tersebut harus ditashih oleh LPMQ untuk menjamin kesahihannya,” ucap Aziz.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan maupun proses pentashihan mushaf dapat diakses melalui laman resmi LPMQ atau dengan menghubungi pusat layanan informasi di nomor WhatsApp 0811-1997-125.