Kemenag Buka Pendaftaran Kampung Zakat, Cek Syaratnya!

- Kemenag membuka seleksi lokasi Program Kampung Zakat 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah 3T melalui kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan dana sosial keagamaan.
- Wilayah yang diusulkan harus termasuk prioritas kemiskinan ekstrem, memiliki minimal 100 kepala keluarga mustahik, pendamping lapangan, serta dukungan tertulis dari Kanwil dan Kemenag daerah.
- Pendaftaran dilakukan via SIMZAT mulai 8 April hingga 31 Mei 2026 dengan tahapan verifikasi, penetapan SK, pencairan bantuan, pelatihan, hingga evaluasi tanpa biaya pendaftaran.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi lokasi Program Kampung Zakat 2026. Program ini disiapkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk kawasan dengan angka kemiskinan ekstrem yang masih tinggi.
Program Kampung Zakat dijalankan melalui kolaborasi lintas sektor dengan memanfaatkan dana zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya. Sejumlah pihak turut dilibatkan, mulai dari Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah daerah, hingga sektor swasta.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan Program Kampung Zakat dirancang sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis kerja sama berbagai pihak.
“Kami ingin menciptakan ekosistem pemberdayaan yang utuh. Kampung Zakat merupakan desa kolaborasi untuk mengangkat masyarakat dari kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujar Waryono dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (21/5/2026).
1. Syarat menjadi Kampung Zakat

Waryono menuturkan, program tersebut tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial. Kampung Zakat juga mencakup penguatan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, dakwah, hingga kegiatan sosial kemanusiaan agar warga memiliki kemandirian dalam jangka panjang.
Kemenag menetapkan sejumlah syarat bagi lokasi yang akan diusulkan dalam Program Kampung Zakat 2026. Wilayah yang diajukan harus masuk kategori prioritas kemiskinan ekstrem tahun 2026 dan memiliki sedikitnya 100 kepala keluarga mustahik.
Selain itu, lokasi juga wajib memiliki pendamping lapangan serta dukungan tertulis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
2. Penerima manfaat diwajibkan memiliki identitas kependudukan aktif

Program ini menyasar delapan golongan asnaf, terutama kelompok fakir dan miskin. Calon penerima manfaat juga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Penerima manfaat diwajibkan memiliki identitas kependudukan aktif, berdomisili tetap di lokasi program, serta bersedia mengikuti pembinaan secara berkelanjutan.
Sementara itu, BAZNAS dan LAZ yang ingin ikut serta dalam program diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Dokumen tersebut meliputi profil program, proposal kegiatan, rencana anggaran biaya (RAB) target 1–3 tahun, surat permohonan, surat rekomendasi Kanwil Kemenag, SK kepengurusan, hingga surat pernyataan kesanggupan.
3. Jadwal pelaksanaan program Kampung Zakat

Pengajuan lokasi Program Kampung Zakat 2026 dapat dilakukan melalui laman SIMZAT Kemenag maupun formulir pengusulan resmi yang telah disediakan.
Berikut jadwal pelaksanaan Program Kampung Zakat 2026:
Pengusulan lokasi: 8 April–31 Mei 2026
Verifikasi lapangan: 18 Juli–15 Agustus 2026
Penetapan SK lokasi: 20 Agustus 2026
Pencairan bantuan: 20–30 September 2026
Pelatihan dan pendampingan: Oktober–November 2026
Pelaporan dan evaluasi: Desember 2026
Kementerian Agama juga memastikan seluruh proses pendaftaran Program Kampung Zakat tidak dipungut biaya. Masyarakat maupun lembaga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nur Uyun di nomor 0813-8672-7441 atau Dewi di nomor 0813-8145-1010.



















