Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Terima Laporan Lebih dari 1.600 Calon Haji Furoda

Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)
Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau calon haji furoda yang terlapor ke Kemenag.

"Kemarin sudah ada 1.600-1.700-an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus," kata Hilman di Makkah, Sabtu, 2 Juli 2022.

Seperti dilansir ANTARA, haji furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji pemerintah Indonesia.

1. Kemanag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief di Mekkah, Sabtu, 2 Juli 2022. (ANTARA/HO.MCH2022)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief di Mekkah, Sabtu, 2 Juli 2022. (ANTARA/HO.MCH2022)

Hilman menjelaskan Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah, karena merupakan hak pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.

"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus," ujar dia.

Hilman tidak memungkiri masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara, termasuk menggunakan visa mujamalah.

2. Akan dipastikan siapa yang berangkat dalam dua hari ke depan

Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)
Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Meski tidak mengelola langsung jemaah haji furoda, namun Kemenag bertugas bagaimana memastikan jemaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar, karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak," ujar Hilman.

Dalam dua hari ke depan, lanjut Hilman, akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak ke Tanah Suci, karena itu ia mengimbau agar PIHK tetap konsisten.

3. Sebanyak 46 calon haji tertahan karena menggunakan visa mujamalah

Ilustrasi jamaah calon haji mengikuti pemeriksaan kesehatan ulang.  (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe))
Ilustrasi jamaah calon haji mengikuti pemeriksaan kesehatan ulang. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe))

Sebelumnya, sebanyak 46 calon haji furoda menggunakan visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi, setibanya di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Kamis, 30 Juni 2022.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk keberangakatan 46 WNI tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us