Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Tunggu Fatwa MUI soal Penyembelihan Hewan Dam Haji di RI

Ilustrasi jemaah haji asal Embarkasi Surabaya. (Dok. PPIH Embarkasi Surabaya)
Ilustrasi jemaah haji asal Embarkasi Surabaya. (Dok. PPIH Embarkasi Surabaya)
Intinya sih...
  • Kemenag akan kembali membahas hukum penyembelihan hewan dam atau denda haji di Indonesia dengan MUI
  • Ormas Islam sudah membolehkan usulan ini, tinggal menunggu keputusan dari MUI
  • Nasaruddin menyebut perlu dasar dan kehati-hatian agar tidak ada kesalahan ke depan, fatwa MUI menjadi rujukan bagi Kemenag
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI), membahas hukum penyembelihan hewan dam atau denda haji di Indonesia. Beberapa negara lain sudah melakukan hal ini.

"Dam lagi negosiasi, mudah-mudahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa kita kerja sama dalam waktu dekat. Kami mau rapat dulu dengan pihak majelis ulama, sabar, negara lain sudah melakukan itu," ujar Menag saat melepaskan pemberangkatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPHI) Arab Saudi di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Banten, Rabu (7/5/2025).

1. Sebagian ormas sudah membolehkan

(Dok. Kemenag)
(Dok. Kemenag)

Menag menjelaskan ada ormas Islam sudah membolehkan usulan ini. Karena itu, Kemenag tinggal menunggu keputusan dari MUI.

"Ormas-ormas Islam juga sudah, sebagian membolehkan itu, tinggal kita menunggu fatwa majelis ulama (MUI). Karena yang berhak memberikan fatwa itu bukan pemerintahan, tapi ulama. Jadi proporsional urusan negara lain, urusan MUI lain. Mari kita mengerjakan tugas kita masing-masing," kata Nasaruddin.

2. Kemenag berhati-hati untuk masalah ini

Ilustrasi hewan dam haji - Domba faroe di habitat aslinya (pixabay.com/kasperlau-4890688)
Ilustrasi hewan dam haji - Domba faroe di habitat aslinya (pixabay.com/kasperlau-4890688)

Nasaruddin menyebut masalah ini perlu dasar dan kehati-hatian, agar tidak ada kesalahan ke depan. Sebab fatwa yang dikeluarkan MUI menjadi rujukan bagi Kemenag nantinya.

"Kita tunggu dari MUI kaitan dasar untuk menjalankannya. Ketika ada fatwa, baru kita bisa bahas lagi ke depan, apakah itu boleh atau tidak," kata Menag.

Menag menegaskan penyembelihan hewan kurban lebih fleksibel, sementara penyembelihan dam kurban memerlukan kehati-hatian, karena berkaitan langsung dengan kesempurnaan ibadah haji.

3. Kemenag sudah temui Arab Saudi

ilustrasi jemaah haji di Mekkah. (Dok Kemenag RI)
ilustrasi jemaah haji di Mekkah. (Dok Kemenag RI)

Sebelumnya, Kemenag RI telah berkomunikasi dengan Menteri Haji Arab Saudi, dan mendapat kesempatan untuk mempertimbangkan opsi tersebut. Namun, Kemenag tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan hukum fiqih, termasuk mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan dam di luar Tanah Suci.

Menurut Menag, Arab Saudi tidak mempermasalahkan bila negara-negara dengan jumlah jemaah besar seperti Indonesia, memilih menyembelih di Tanah Air, karena hal tersebut bisa meringankan beban logistik mereka.

Nasaruddin juga mengungkapkan beberapa negara, seperti Mesir dan Turki, mulai membuka kemungkinan penyembelihan dam dilakukan di negara mereka masing-masing.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us