Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendagri: Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum!

Dok. IDN Times/Nur Cahyo
Intinya sih...
  • Kemendagri tegaskan Ormas tak punya kewenangan penegakan hukum.
  • Ormas dilarang melakukan tugas aparat penegak hukum, hanya oleh kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
  • Pemda diimbau untuk kuat dalam pengawasan terhadap Ormas agar tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum. 

Penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Dengan demikian, ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik dalam keterangannya.

1. Fungsi penegak hukum hanya bisa dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan

Dok. Istimewa/Polres Serang

Ia menjelaskan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. 

“Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.

2. Pemda diminta tidak ragu ambil langkah tegas terhadap ormas

Momen ketika personel Kopassus berfoto dengan Ketua Umum GRIB, Rosario de Marshall. (Tangkapan layar TikTok)

Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan. Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kemendagri juga mengimbau seluruh ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” terangnya.

3. Ormas punya peran penting, harusnya bawa manfaat bukan menimbulkan keresahan

Dok. Istimewa/Polres Serang

Lebih lanjut, Kemendagri menegaskan, ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya. 

Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us