Kemendagri Pastikan KTP Elektronik Tetap Bisa Dipakai Check-in Hotel

- Kemendagri menegaskan KTP elektronik tetap sah digunakan untuk berbagai keperluan resmi, termasuk check-in hotel dan layanan publik lainnya sesuai aturan yang berlaku.
- Penggunaan fotokopi KTP-el masih diperbolehkan selama dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keamanan serta perlindungan data pribadi sesuai UU Administrasi Kependudukan dan UU Pelindungan Data Pribadi.
- Ditjen Dukcapil meminta maaf atas informasi sebelumnya yang kurang jelas dan menegaskan komitmen memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, aman, serta gratis bagi masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan KTP elektronik (KTP-el) tetap bisa digunakan masyarakat dalam berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.
1. KTP elektronik tetap kartu identitas resmi yang bisa digunakan dalam berbagai kebutuhan

Dia mengatakan, KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi.
Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
2. Penggunaan fotokopi KTP elektronik masih dapat dilakukan

Teguh mengatakan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Menurut dia, penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Guna melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan.
“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” kata dia.
Di sisi lain, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.
3. Ditjen Dukcapil sampaikan permohonan maaf

Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui layanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

















