Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendikbud Akui PJJ di 79 Daerah Belum Sesuai SKB Empat Menteri

Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal, Ainun Na'im, mengakui masih ada kabupaten/kota yang pelaksanaan pembelajaran di masa pandemik virus corona belum sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Jumlahnya bahkan lebih dari 70 daerah.

"Ada 79 kabupaten/kota yang pelaksanaan pembelajaran di daerahnya belum sesuai dengan SKB," kata Na'im dalam acara yang bertajuk Bincang Pendidikan dan Kebudayaan yang dilaksanakan secara daring lewat aplikasi Zoom, Selasa (28/7/2020).

1. Kemendikbud minta 79 daerah segera ikuti SKB Empat Menteri

Ilustrasi Sekolah (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan instrumen pemantauan implementasi SKB milik Kemendikbud per 27 Juli 2020, ada 79 daerah yang pelaksanaan pendidikannya tidak sesuai dengan SKB Empat Menteri. Sebanyak 17 daerah belum diketahui dan 418 daerah tercatat melaksanakan sesuai SKB Empat Menteri.

"Kami minta untuk dapat segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan tersebut," ujar Na'im dalam paparannya. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada 418 daerah yang telah melaksanakan pendidikan sesuai SKB Empat Menteri.

2. Wilayah yang belum mengikuti SKB Empat Menteri terbagi dalam 4 zona

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Na'im menjelaskan, 79 kabupaten/kota yang tercatat belum mengikuti aturan SKB Empat Menteri terdiri dari empat golongan daerah.

Sebanyak 18 daerah berada di zona hijau, 39 daerah berada di zona kuning, 20 daerah berada di zona oranye, dan 2 daerah berada di zona merah. Bentuk pelanggaran yang dilakukan pun berbeda-beda.

3. Bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan

Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menurut Na'im, bentuk pelanggaran yang dilakukan umumnya terkait dengan checklist yang diberikan Kemendikbud.

"Pelanggaran yang terjadi terkait checklist yang kita berikan," kata Na'im. Mulai dari ketidaktaatan penggunaan masker di wilayah instansi pendidikan, hingga terkait aturan social distancing yang tidak tegas dilaksanakan.

Bagi zona kuning, Kemendikbud mengatakan, pelanggaran yang kerap terjadi adalah pembukaan instansi pendidikan padahal aturan jelas menyebutkan instansi yang boleh buka hanya yang berada di zona hijau.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us