Kemendikti Saintek Evaluasi Lagi Regulasi Akreditasi Perguruan Tinggi

- Kemdikti Saintek tinjau ulang regulasi pendidikan tinggi, fokus pada kesadaran dan kebutuhan internal perguruan tinggi
- Tantangan utama: akses, mutu, relevansi. Pergeseran paradigma pendidikan tinggi untuk kontribusi pembangunan lokal dan nasional
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) saat ini tengah berupaya menyelesaikan tantangan-tantangan yang ada di perguruan tinggi. Salah satunya adalah dengan peninjauan ulang regulasi pendidikan tinggi yang eksis saat ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, mengatakan, pengaturan akreditasi termasuk produk hukum sedang ditinjau ulang. Dia menekankan, prinsip akreditasi ke depan akan lebih mendorong pembentukan kesadaran dan kebutuhan internal perguruan tinggi dibandingkan paksaan dari regulasi eksternal
“Prinsipnya, regulasi jangan menghalangi pengembangan dan ruang potensi, tetapi harus mampu mengembangkan pendidikan tinggi bermutu,” kata Khairul dalam dialog bersama pimpinan dan pegawai LLDikti Wilayah XIII Aceh serta 48 Rektor Perguruan Tinggi Swasta di Kantor LLDikti XIII, dikutip dari siaran pers, Sabtu (8/2/2025)
1. Mengusung pergeseran paradigma pendidikan tinggi

Menurut dia, ada tiga tantangan utama di bidang pendidikan tinggi Indonesia, termasuk di wilayah Aceh, yaitu masalah akses, mutu, dan relevansi.
Tak hanya menuntaskan tiga permasalahan utama, Kemdikti Saintek juga sedang mengusung pergeseran paradigma pendidikan tinggi, yaitu perguruan tinggi yang dapat semakin berdampak dan kontributif dalam pembangunan, baik lokal maupun nasional.
“Saya ingin sekali sebetulnya kita bisa mulai dari Aceh, ada semacam konsorsium untuk memetakan persoalan di daerah kemudian bersama-sama menuntaskan masalah itu, salah satunya masalah kemiskinan,” kata Khairul.
2. Perhatian di wilayah 3T untuk pelayanan pengembangannya

Tantangan selanjutnya adalah soal kelembagaan. Diketahui, di wilayah LLDikti XII masih terdapat dua perguruan tinggi dalam status pembinaan sehingga tidak aktif.
LLDikti XII terus mengupayakan agar PTS yang masih aktif dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Selain itu, lokasi PTS di wilayah 3T Aceh masih memerlukan perhatian khusus untuk pelayanan pengembangannya.
3. Pendidikan tinggi di Indonesia masih ditopang perguruan tinggi swasta

Kemendikti Saintek mengatakan, pendidikan tinggi Indonesia masih ditopang oleh perguruan tinggi swasta (PTS) sebanyak 64,03 persen dari total kurang lebih 4.437 perguruan tinggi di Indonesia.
Oleh karena itu, pelayanan pada perguruan tinggi swasta, terutama di wilayah Aceh sebagai teras barat Indonesia harus dilaksanakan dengan baik oleh LLDikti.
“Artinya, tanpa kehadiran perguruan tinggi swasta, proses pendidikan tinggi, proses pembelajaran kepada anak bangsa itu tidak bisa kita penuhi,” kata Khairul.