Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Asosiasi PTS Temui Mendikti Saintek, Curhat soal Wacana Akreditasi

Mendikti Ristek, Satryo Soemantri Brodjonegoro di acara Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times, Rabu (16/1/2025). (IDN Times/Tata Firza)
Intinya sih...
  • ABPPTSI mengadukan wacana akreditasi perguruan tinggi swasta kepada Mendikti Saintek.
  • Mendikbudristek Nadiem Makarim menyederhanakan sistem akreditasi menjadi hanya dua status, terakreditasi dan tidak terakreditasi.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) menemui Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brojonegoro, mengadukan sejumlah hal yang dianggap mengkhawatirkan soal perguruan tinggi swasta (PTS).

Ketua Umum ABPPTSI, Thomas Suyatno, mengatakan, pihaknya ingin mendapat penjelasan lebih detail dari Menteri Satryo mengenai wacana akreditasi.

"Status akreditasi di dalam Permen 53 disebutkan soal akreditasi ini hanya ada dua, yaitu terakreditasi dan tidak. Mohon dipikirkan komplikasi yang mungkin terjadi,” kata dia dalam keterangan resmi Kemendikti Saintek, Jumat (17/1/2025).

1. Menyarankan ada perbaikan

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro (Dok/Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi)

Sebelumnya, Mendikbudristek periode 2021-2024, Nadiem Makarim, menyederhanakan sistem akreditasi lewat Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hanya ada dua status akreditasi perguruan tinggi yakni terakreditasi dan tidak terakreditasi.

“Kami menyarankan nanti ada perbaikan dari Bapak Menteri untuk wacana akreditasi," ujar dia.

2. Penjaminan mutu dan standar nasional pendidikan tinggi dipisah

Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brojonegoro menerima laporan Pengelola Yayasan serta jajaran tim Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) mengenai beberapa isu melalui audiensi, Kamis (16/1/2025) (Dok. Humas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi )

Dia mengatakan, dalam undang-undang ada penjaminan mutu dan standar nasional pendidikan tinggi yang dipisah. Hal itu termuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 51 Ayat 2 serta Pasal 51 Ayat 1 berkaitan dengan standar nasional pendidikan tinggi.

"Oleh karenanya kami menyarankan, ini mesti dipisah karena perintah UU itu memang berbeda. Jadi mohon dipertimbangkan, Pak Menteri," kata dia.

3. Sampaikan keluhan soal PDDikti

Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brojonegoro menerima laporan Pengelola Yayasan serta jajaran tim Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) mengenai beberapa isu melalui audiensi, Kamis (16/1/2025) (Dok. Humas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi )

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal APBPTSI, Arif,  juga menyampaikan banyak keluhan terkait PDDikti.

Menurutnya, yang jadi masalah bukan soal sistem, tetapi implementasi sistem yang membingungkan dan menyulitkan perguruan tinggi swasta.

"Mohon ini juga menjadi perhatian Pak Menteri,“ kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us