Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkes: 1,7 Juta Bayi Belum Imunisasi Bisa Picu Kejadian Luar Biasa

Imunisasi bayi di tengah pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 menyebabkan 1,7 juta bayi belum mendapatkan imunisasi dasar selama periode 2019 sampai 2021.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menambahkan bahwa selama 2 tahun terakhir sejak 2020 sampai 2021, cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi turun drastis.

"Pada 2020, target imunisasi sebanyak 92 persen, sementara cakupan yang dicapai 84 persen. Pada 2021, imunisasi ditargetkan 93 persen, namun cakupan yang dicapai 84 persen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022).

1. KLB di beberapa daerah muncul karena turunnya cakupan imunisasi

Ilustrasi imunisasi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Maxi mengatakan, dampak dari penurunan cakupan tersebut dapat terlihat dari adanya peningkatan jumlah kasus penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi atau PD3I dan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) seperti campak, rubela, dan difteri di beberapa wilayah.

“Bila kekurangan cakupan imunisasi ini tidak dikejar maka akan terjadi peningkatan kasus yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemk,” imbuhnya.

2. Kejar imunisasi dengan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)

Ilustrasi penimbangan berat badan bayi di Posyandu. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Untuk itu, pemerintah mengejar cakupan imunisasi yang kurang itu dengan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).

Maxi menerangkan, BIAN terdiri dari dua kegiatan layanan imunisasi, yakni pertama layanan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak dan rubela tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.

Kedua, layanan imunisasi kejar, berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia.

3. Pelaksanaan BIAN dilakukan dua tahap

Ilustrasi bayi menjalani imunisasi di Posyandu. (IDN Times/Dini Suciatingrum)

Maxi memaparkan pelaksanaan BIAN dibagi atas dua tahap, tahap pertama diberikan bagi semua provinsi yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali mulai bulan Mei 2022.

"Imunisasi yang diberikan berupa imunisasi campak rubela untuk usia 9 sampai 15 tahun. Sementara untuk imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV,  dan DPT-HB-Hib," katanya.

Kemudian tahap kedua dilaksanakan mulai Agustus 2022 di provinsi yang ada di Jawa dan Bali. Untuk imunisasi campak rubella menyasar usia 9 sampai 59 bulan, dan imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV,  dan DPT-HB-Hib.

4. BIAN untuk menutup kesenjangan imunitas

Seorang bayi dan ibunya menunggu giliran imunisasi di Posyandu Rampai. (IDN Times/Dini Suciatingrum)

Maxi menegaskan, BIAN merupakan momen penting untuk menutup kesenjangan imunitas yang terjadi.

“Kita harus ingat kembali bahwa bila kesenjangan imunitas ini tidak segera kita tutup, maka akan terjadi peningkatan kasus dan KLB yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemik, kita juga berpotensi gagal mencapai target eliminasi campak rubela pada tahun 2023 dan gagal mempertahankan Indonesia bebas polio," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us